Bantuan Langsung Tunai
Ketua Apdesi Bone: Syarat Penerima BLT Dana Desa Sangat Berat
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Mappakayya Amier meniliai kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk warga terdampak Covid-19 sangat berat dan sulit dipenuhi.
"Jika berdasarkan 14 syarat tersebut, kami sangat sulit mencari masyarakat yang dapat diberikan bantuan," ucapnya saat dihubungi tribunbone.com, Rabu (29/4/2020).
Meskipun, katanya dengan 9 syarat dipenuhi sudah dapat diberikan bantuan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 ada 14 syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BLT.
1. Luas lantai 8 meter persegi;
2. Lantai tanah, batu, bambu, kayu atau murah;
3. Dinding bambu, rumbia, kayu murah, tembok tanpa plasteran;
4. Buang air besar tanpa fasilitas bersama orang lain;
5. Penerangan tanpa listrik;
6. Air minum dari sumur mata air tidak terlindungi air hujan;
7. Bahan bakar kayu, arang atau minyak tanah;
8. Konsumsi daging, ayam, susu hanya satu sekali seminggu;
9. Satu style pakaian setahun;
10. Makan satu atau dua kali sehari;
11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas atau poliklinik;