Ramadhan 2020
Hukum Bersiwak, Berkumur & Menggosok Gigi saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Dosen IAIN
Hal tersebut sesuai dengan anjuran para ulama, yang menganjurkan untuk Menggosok Gigi setelah makan sahur.
TRIBUN-TIMUR.COM - Hukum Bersiwak, Berkumur dan Menggosok Gigi saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Dosen IAIN
Di bulan Ramadhan umat Islam akan menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Selama menjalankan ibadah puasa ada beberapa aturan atau larangan karena dianggap dapat membatalkan puasa sebelum waktunya.
Lalu bagaimana dengan Bersiwak, Berkumur dan Gosok Gigi setelah masuk waktu Subuh?
Berikut ini penjelasan Dekan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Dr Ismail Yahya.
Ismail Yahta mengatakan, orang yang sedang puasa dibolehkan Berkumur, Bersiwak, atau Menggosok Gigi, apabila dikerjakan sebelum salat Subuh.
Hal tersebut sesuai dengan anjuran para ulama, yang menganjurkan untuk Menggosok Gigi setelah makan sahur.
"Hukum bersiwak, berkumur, dan menggosok gigi saat puasa dibolehkan oleh para ulama, terlebih kalau itu dilakukan sesudah kita sahur, sangat dianjurkan," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Jumat (24/4/2020).
Mengenai Bersiwak, Berkumur, atau Menggosok Gigi pada siang hari, sebagian ulama menyebutnya makruh atau sebaiknya ditinggalkan.
• Santapan Sahur Ayam Goreng Kremes Kelapa, Menggugah Selera dan Praktis, Lengkap Cara Buat
• Bagaimana Hukumnya Ikut Sholat Tarawih Berjamaah Lewat Video Live Streaming? Simak Penjelasannya
• Apakah Benar Tidur Siang Orang yang Berpuasa itu Berpahala? Simak Penjelasan Dosen IAIN
Namun, apabila orang yang berpuasa itu berkumur dengan sewajarnya saat berwudu, maka itu masih diperbolehkan.
"Para ulama berpendapat, kalau Bersiwak, Berkumur, Menggosok Gigi itu dilakukan sesudah siang hari atau salat zuhur, sebagian ulama mengatakan itu makruh, kalau itu berlebih-lebihan."
"Kalau itu sekedar berkumur ketika akan berwudu, itu tidak dipermasalahkan," jelas Ismail Yahya.

Ia menambahkan, para ulama menyebut hukum bersiwak, berkumur, dan mengosok gigi dengan makruh, jika orang yang puasa itu melakukan secara berlebihan.
"Kalau itu melebihi dari kebiasaan kita berkumur, itu para ulama bisa menghukumnya makruh, makruh itu dilarang," tegasnya.
"Kalau sekedar biasa saja saat berwudu, maka itu diperbolehkan," jelas Ismail Yahya.
• Bagaimana Hukumnya Ikut Sholat Tarawih Berjamaah Lewat Video Live Streaming? Simak Penjelasannya
• Apakah Benar Tidur Siang Orang yang Berpuasa itu Berpahala? Simak Penjelasan Dosen IAIN
• Terkait PPDB 2020, Dikbud Enrekang Belum Pastikan Kuota dan Jadwal Penerimaan