Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Karir Sitti Hikmawatty, Anggota KPAI yang Dipecat Jokowi Secara Tidak Hormat

Pernyataan kontroversial Sitti Hikmawatty pun menjadi perbincangan hangat hingga membuat publik heran.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribun Jakarta
Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty yang dicopot dari jabatannya 

Sitti dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas Keputusan Dewan Etik KPAI.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr Sitti Hikmawatty S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-202," tulis Presiden Jokowi dalam Keppres tersebut.

"Bahwa Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd., memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Anggota KPAI," lanjut Jokowi dalam pertimbangan Keppres yang diteken Jokowi pada 24 April 2020.

Sebelumnya, Dewan Etik KPAI menyatakan Sitti telah melanggar etik terkait pernyataan bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.

Dewan Etik kemudian memberikan dua rekomendasi kepada KPAI.

Pertama, Dewan Etik merekomendasikan KPAI agar Sitti diminta mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya.

Kedua, merekomendasikan KPAI agar mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti sebagai Komisioner KPAI.

KPAI telah meminta Sitti untuk secara sukarela mundur.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Sitti tidak juga menyerahkan surat mundur.

Alhasil, KPAI menyurati Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, agar Sitti diberhentikan tidak dengan hormat.

Sitti sendiri enggan berkomentar terkait pemecatannya itu.

"Insya Allah nanti saya akan memberikan keterangan pers. Sedang dipersiapkan, Insya Allah besok (hari ini, red)," kata Sitti saat dihubungi lewat pesan singkat, Senin (27/4/2020).

Namun sebelumnya Sitti sempat keberatan atas langkah komisioner lain yang mengusulkan pemecatan dirinya kepada Presiden Jokowi.

Ia menyebut keputusan Dewan Etik tidak berdasar karena KPAI tidak memiliki standar mengenai penanganan masalah etik di tingkat internal.

"Penting saya tambahkan, bahwa KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya," kata Sitti dalam konferensi pers melalui aplikasi Zoom, Sabtu (25/4/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved