Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Karir Sitti Hikmawatty, Anggota KPAI yang Dipecat Jokowi Secara Tidak Hormat

Pernyataan kontroversial Sitti Hikmawatty pun menjadi perbincangan hangat hingga membuat publik heran.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribun Jakarta
Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty yang dicopot dari jabatannya 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Nama Sitti Hikmawatty mungkin tidak asing lagi jika dikaitan dengan pernyataan wanita bisa hamil jika berenang dengan pria.

Pernyataan tersebut sontak menuai kontroversi.

Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI). Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Sitti Hikmawatty diberhentikan oleh Presiden Jokowi secara tidak hormat.

Dipecatnya Sitti Himawatty ini lantaran pernyataannya yang tak sesuai dengan ilmu kesehatan.

Pernyataan kontroversial Sitti Hikmawatty pun menjadi perbincangan hangat hingga membuat publik heran.

Kala itu perempuan berhijab ini menyebut bahwa bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.

Sontak saja pernyataan Sitti Hikmawatty ini langsung menjadi sorotan netizen.

Cibiran juga sempat menghampiri Sitti Hikmawatty gara-gara statement-nya tersebut.

Buntut dari pernyataannya yang kurang sesuai, Sitti Hikmawatty kini akhirnya diberhentikan dari tugas yang diembannya.

Sitti Hikmawatty sendiri sempat meminta maaf soal ucapannya kala itu.

Namun ternyata ucapannya tersebut justru berujung pemecatan dirinya sebagai anggota KPAI.

Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

"Iya (Keppres) sudah (terbit)," ucap Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama, Senin (27/4).

Presiden Jokowi memberhentikan Sitti berdasarkan usulan Ketua KPAI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved