Balapan Liar
Razia Balap Liar di Jalan Veteran Palopo, 22 Motor Terjaring, Ada yang Pakai Plat Merah
Sepeda motor plat merah DP 6865 EE terjaring saat razia balap liar di Jl Veteran, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Sepeda motor plat merah DP 6865 EE terjaring saat razia balap liar di Jl Veteran, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (28/4/2020) dini hari.
Sepeda motor yang dikendarai oleh salah satu remaja tersebut terjaring dengan puluhan motor lainnya.
Polres Palopo melakukan razia dengan menurunkan 174 personel dibantu dengan TNI. Sebanyak 22 unit motor berhasil diamankan.
Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurmas mengatakan, ada dua motor plat merah yang terjaring balap liar
Diduga, sepeda motor itu milik pegawai Pemkot Palopo yang digunakan oleh anaknya.
Ia menhimbau orangtua agar mengawasi kegiatan anak-anak untuk tinggal di rumah.
"Polres akan rutin razia balap liar, apalagi dalam keadaan pandemi covid-19," jelasnya.
Puluhan sepada motor yang diamankan tersebut saat ini diamankan di Polres Palopo.
Pengendara sepada motor diberi pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Motornya kita tilang, sementara barang bukti sepeda motor yang kena operasi diamankan di Polres Palopo, Sat Lantas Polres Palopo menunggu proses persidangan," katanya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Palopo AKP Ramli mengatakan, hukuman untuk pelaku balap liar cukup berat.
Itu diatur dalam pasal 297 junto pasal 115 dengan denda maksimal Rp 4 juta.
"Aturan jelas tidak main-main. Denda maksimal Rp 4 juta," katanya.
Selain itu, hukuman lain untuk pelaku balap liar adalah motor yang digunakan harus ditahan selama tiga bulan.
Setelah itu baru masuk dalam proses sidang di Pengadilan.
"Motor ditahan selama tiga bulan. Setelah itu baru masuk dalam proses persidangan," jelasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunpalopo.com, @hamdansoeharto_
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)