Tribun Enrekang
DPM-PTSP Enrekang dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama Kewajiban Kepesertaan Pemohon Izin Usaha
DPM-PTSP menggelar rapat terbatas bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Palopo di ruang rapat DPMPTSP Enrekang, Kecamatan Enrekang.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar rapat terbatas bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Palopo di ruang rapat DPMPTSP Enrekang, Kecamatan Enrekang.
Rapat itu membahas terkait integrasi perizinan usaha di Kabupaten Enrekang dirangkaikan penandatangan perjanjian kerjasama.
Dilakukan pula penandatangan Kewajiban Persyaratan Kepesertaan (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo dan DPM-PTSP Enrekang.
Dalam kesempatan itu, Kepala DPMPTSP Enrekang, Haleng Lajju menyampaikan Pemda Enrekang telah menerbitkan peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020.
Aturan itu tentang kewajiban persyaratan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Enrekang.
Selanjutnya turunan dari Perbup tersebut yaitu Perjanjian Kerjasama antara DPMPTSP Enrekang dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya PKS tersebut dalam memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP akan mewajibkan seluruh izin usaha untuk kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Rapat terbatas ini membahas integrasi pelayanan perizinan dan non perizinan antara DPM PTSP dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Haleng Lajju, Selasa (28/4/2020).
Diupayakan masing-masing tugas melaksanakan sebaik-baiknya, terutama perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan kewajiban pemberi kerja atau perusahaan untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja.
Menurutnya, perlindungan Jamsostek merupakan hak bagi tenaga kerja yang menjamin kesejahteraan dan martabat tenaga kerja pada saat menerima risiko-risiko seperti kecelakaan kerja, PHK, kematian yang mengakibatkan hilangnya penghasilan tenaga kerja.
"Pelaksanaan PKS ini diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang tidak terdaftar ketika mengurus izin usaha, terlebih lagi sudah ada unit layanan BPJS Ketenagakerjaan di kabupaten enrekang tepat nya di DPM-PTSP," ujarnya.
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Robby mengucapan banyak terimakasih terkait rapat terbatas tersebut bisa diterima dan dilaksanakan walaupun dalam kondisi pandemic Covid-19.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda merupakan satu hal yang sama yang merupakan Badan Penyelenggara Negaram
Dengan adanya PKS tersebut agar pendaftaran izin usaha benar-benar dijalankan dan di wajibkan untuk pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Haleng Lajju selanjutnya meminta untuk diadakannya sosialisasi antara kedua belah pihak agar tidak menjadi beban bagi pemohon izin.