Update Corona Palopo
Di Tengah Pandemi Covid-19, Aksi Balap Liar Marak di Palopo
Di tengah pandemi Covid-19 dan bulan ramadan, aksi balap liar di Palopo kian marak
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Di tengah pandemi Covid-19 dan bulan ramadan, aksi balap liar di Palopo kian marak.
Balap liar dilakukan pada waktu sahur hingga pagi hari.
Ada sejumlah titik yang dijadikan arena balap liat, seperti di sekitar pasar sentral Palopo, terminal Dangerakko Palopo, sekitar kompleks Kantor Wali Kota Palopo dan lapangan Pancasila.
Kemudian, sekitar jalan Imam Bonjol, Jalan Muh. Yani depan gedung Saoudenrae, dan seputaran Jalan Tanjung Ringgit Pelabuhan Kota Palopo.
Masyarakat dibuat resah. Aksi sekelompok remaja tersebut dinilai membahayakan.
Polres Palopo yang menerima laporan tersebut menurunkan 174 personel dibantu dengan TNI.
Dalam operasi yang dilakukan Selasa (28/4/2020) pagi tadi, sebanyak 22 unit motor berhasil diamankan.
Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurmas mengatakan, pihaknya tegas dalam memberantas balap liar.
Ia menghimbau agar orang tua agar mengawasi kegiatan anak-anak untuk tinggal di rumah.
"Polres akan rutin razia balap liar, apalagi dalam keadaan pandemi covid-19," jelasnya.
Puluhan sepada motor yang diamankan tersebut saat ini diamankan di Polres Palopo.
"Motornya kita tilang, sementara barang bukti sepeda motor yang kena operasi diamankan di Polres Palopo, Sat Lantas Polres Palopo menunggu prooses persidangan," katanya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Palopo AKP Ramli mengatakan, hukuman untuk pelaku balap liar cukup berat.
Itu diatur dalam pasal 297 junto pasal 115 dengan denda maksimal Rp 4 juta.
"Aturan jelas tidak main-main. Denda maksimal Rp 4 juta," katanya.