Bantuan Langsung Tunai
21.601 KK di Bone Bakal Dapat BLT Rp 600 Ribu Per Bulan
setiap desa di Kabupaten Bone diharuskan mengalokasikan anggaran 30 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT).
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone, A Arsyad mengatakan setiap desa di Kabupaten Bone diharuskan mengalokasikan anggaran 30 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Anggaran tersebut nantinya akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di luar penerima bantuan program kerja harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).
Menurut, Arsyad hitungan 30 persen tersebut berdasarkan Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Ia menjelaskan untuk desa yang memperoleh dana desa di bawah Rp 800 juta, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 25 persen dari total dana desa yang diperoleh pada tahun 2020.
Selanjutnya, untuk desa yang memperoleh dana desa Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 30 persen.
Sedangkan untuk desa yang memperoleh dana desa di atas Rp 1,2 miliar, maka maksimal alokasi untuk BLT sebesar 35 persen.
Di Bone, kata Arsyad untuk alokasi BLT sebesar 30 persen dengan estimasi Rp 102 miliar.
Anggaran tersebut akan diberikan kepada 21.601 kepala keluarga (KK). Masing-masing KK menurut Arsyad akan mendapatkan Rp 600 ribu rupiah per bulan selama tiga bulan.
Bantuan tersebut akan disalurkan pada Mei mendatang.
"Anggaran Rp 600 ribu per bulan diberikan kepada KK di luar PKH dan BPNT. Mereka akan diberi bantuan selama tiga bulan," katanya saat ditemui tribunbone.com di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2020).
Namun, dalam pengalokasian tersebut harus memenuhi 14 persyaratan. Menurutnya Arsyad 14 syarat tersebut sangat berat di Kabupaten Bone. Tetapi tetap diberikan peluang yang penting 9 syarat telah dipenuhi.
"Memenuhi 9 syarat sudah bisa diberikan bantuan," ujarnya.
Tak hanya itu, masyarakat di luar 21.601 KK masih dapat menerima bantuan juga.
Caranya dengan kepala desa melakukan musyawarah bersama BPD dan tokoh masyarakat. Kemudian dimuat diberita acara rapat masyarakat yang dapat menerima bantuan diluar.
Arsyad menekankan dalam pemberian bantuan tersebut harus tepat sasaran. Dalam mendata, kepala desa harus profesional dan melihat masyarakat yang benar-benar miskin dan berhak mendapat bantuan.
"Harus mendata dengan penuh tanggingjawab. Mendata orang miskin yang patut menerima. Tidak boleh ada double, kalau sudah menerima PKH dan BPNT," katanya.
Jika ditemukan masyarakat double menerima bantuan, kata Arsyad dapat beresiko kepada kepala desa sendiri.(*)
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)