Rutan Enrekang
Upacara Hari Bhakti Permasyarakatan, Karutan Enrekang: Harus Hadirkan Terobosan Baru
Mulai dari penyiapan bilik sterilisasi, penghentian sementara penerimaan tahanan dan substitusi layanan kunjungan dengan layanan daring.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG-Rumah Tahanan (Rutan Kelas IIB Enrekang mengikuti video teleconference melalui aplikasi Zoom upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-56 tahun 2020 yang dipusatkan di Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Senin (27/4/2020).
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2020 ini di tengah pandemi wabah Covid-19 pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakataan ke-56 dilakukan secara online.
Hari bhakti permasyarakatan kali ini mengambil tema 'Speed UP Berprestasi Pemasyarakatan Pasti Bersih Melayani.
Pelaksanaan upacara online tersebut diikuti seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Enrekang.
Kepala Rutan Kelas IIB Enrekang, Tubagus M Chaidir, mengatakan melalui resolusi pemasyarakatan tahun 2020 yang telah dideklarasikan, kita upayakan pemenuhan janji terhadap publik.
Menurutnya, pemasyarakatan harus mampu menghadirkan terobosan baru guna mengatasi segala persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.
Hal itu selaras dengan semangat speed up berprestasi pemasyarakatan pasti bersih melayani.
"Dirgahayu pemasyarakatan selamat Hari Bakti Pemasyarakatan kepada seluruh insan Pemasyarakatan di seluruh penjuru tanah air," kata Tubagus.
Sementara Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia, Yasonna Laoly, dalam amanatmya menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga besar pemasyarakatan dan seluruh rakyat Indonesia yang ikut terdampak atau menjadi korban pandemi Covid-19.

Serta meyakinkan bahwa ujian ini pasti bias kita lalui dengan lindungan tuhan Yang Maha Kuasa.
Pada kesempatan tersebut itu juga, Ia menginstruksikan kepada jajaran pemasyarakatan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Mulai dari penyiapan bilik sterilisasi, penghentian sementara penerimaan tahanan dan substitusi layanan kunjungan dengan layanan daring.
Serta pelaksanaan sidang online sampai pada kebijakan program Asimilasi dan Integrasi melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Selain itu juga menginstruksikan kepada para kakanwil, Kadivpas, Kalapas/Karutan dan Kabapas untuk terus melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya serta Pemda untuk bersama-sama melakukan pengawasan.
"Sejauh ini sampai dengan 22 April 2020 dari 525 lapas/Rutan telah melaksanakan asimilasi kepada 35.771 narapidana dan 899 anak, integrasi sebanyak 2.169 narapidana dan 36 anak," ujarnya.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)