Iqbal Suhaeb Tetap Pimpin Makassar
Masa Jabatan Iqbal Suhaeb sebagai Pj Wali Kota Makassar Diperpanjang
Jika merujuk SK Kemendagri RI ini, secara otomatis masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, diperpanjang.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Beredar surat penundaan pergantian jabatan di lingkungan pemerintah daerah, Senin (27/4)2020)
Surat ditanda tangani Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri RI, Akmal Malik.
Jika merujuk SK Kemendagri RI ini, secara otomatis masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, diperpanjang.
Penundaan tersebut mengacu pada SK Kemendagri nomor 800/1941/0TDA yang terbit sejak 7 April 2020.
Pergantian jabatan dinilai dapat mengganggu fokus pemerintah dalam upaya penanggulangan Covid-19.
Dalam SK itu juga disebutkan bahwa penundaan ini berlaku bagi pejabat pemda pada daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak tahun ini, serta kepala daerah yang berstatus pelaksana tugas.
Sementara masa jabatan Iqbal akan berakhir pada 13 Mei 2020 mendatang.
Saat dikonfirmasi, Iqbal Suhaeb enggan merespon pertanyaan Tribun.
Namun sebelumnya, Iqbal menanggapi terkait masa jabatan dirinya akan berakhir dan beredar rumor ia akan digantikan oleh pejabat Eselon II Pemprov Sulsel.
"Saya legowo, gubernur adalah pimpinan saya. Apapun yang beliau instruksikan saya akan jalani," katanya.
Diketahui, sebelumnya telah beredar kabar bahwa Pemprov Sulsel telah mengajukan tiga nama kepada Kemendagri untuk menggantikan Iqbal sebagai penjabat wali kota hingga Makassar selesai melaksanakan pilwali.
Namun, dikeluarkannya SK ini secara otomatis masa jabatan Iqbal diperpanjang.