Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Virus Corona

Kabar Buruk PNS yang Terlanjur Mudik Saat Pandemi Covid-19, Hukuman Siap Dijatuhkan, Baca Suratnya

Kabar buruk PNS yang terlanjur mudik saat pandemi Virus Corona / Covid-19, hukuman sudah siap dijatuhkan, baca suratnya.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS TV
Kabar buruk PNS yang terlanjur mudik saat pandemi Virus Corona atau Covid-19, hukuman sudah siap dijatuhkan, baca suratnya dari BKN. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk PNS yang terlanjur mudik saat pandemi Virus Corona atau Covid-19, hukuman sudah siap dijatuhkan, baca suratnya.

Seperti apa hukuman atau sanksinya?

Ada sanksi ringan dan ada sanksi berat.

Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau PNS yang lakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, dikeluarkannya SE tersebut untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 46 Tahun 2020.

"SE ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa darurat Covid-19," kata Paryono melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Ahad atau Minggu (26/4/2020).

Paryono menjelaskan, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN.

Khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.

"Meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik," lanjut dia mengatakan.

Berikut ini Surat Edaran tersebut, SE Nomor 11/SE/IV/2020.

Tiga Kategori

Untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, dalam SE ini jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu:

* Kategori I

ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved