Tribun Makassar
10 Ribu Lebih Karyawan di Makassar Dirumahkan, Perusahaan Wajib Beri THR
"Kalau kena PHK sudah hampir 3 ratusan lebih, dan puluhah ribu lebih karyawan di rumahkan," kata Kepala Disnaker Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, mencatat sudah hampir 200 lebih perusahaan merumahkan dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), karena dampak wabah Covid 19.
"Kalau kena PHK sudah hampir 3 ratusan lebih, dan puluhah ribu lebih karyawan di rumahkan," kata Kepala Disnaker Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, melalui pesan WhatsApp, Senin (27/4/2020).
Meskipun di rumahkan, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR).
Pembayaran wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya agama atau lebaran.
"Itu wajib diberikan THR. Perusahan bisa membayar secara cicil, misalnya dua kali. Tapi itu sesuai dengan kesepakatan perusahaan dengan pekerja," paparnya.
Andi Irwan mengaku akan membentuk tim untuk memantau perusahaan dalam memenuhi kewajibanya dalam pemberian THR bagi karyawan.
"Kami sudah membentuk tim dan akan turun. Jika ada perusahaan tidak memberikan THR akan ditindak sesuai dengan aturan berlaku," tuturnya
Sementara karyawan di PHK, perusahaan juga wajib memberikan pesangon kepada karyawan tersebut.
Perusahan tidak ada alasan untuk tidak memberikan pesangon meskipun ditengah wabah covid 19, karena itu sudah diatur dalam undang undang ketenaga kerjaan.
"Itu sudah diatur dalam undang undang tenaga kerja nomor 13 tahun 2003, bahwa perusahaan wajib memberikan hak bagi pekerja," paparnya.
Jika tidak dipenuhi, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan yang berlaku.
"Bagi karyawan kena PHK silahkan melapor ke kami. Kami akan mediasi. Jika tidak ada jalan keluar, karyawan bisa menempu jalur Pengadilan Hubungan Industrial," tegasnya.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)