Jadwal PPDB
PPDB Tingkat SMA Direncanakan Awal Juni, Pelaksanaannya Full Online
PPDB untuk tingkat Sekolah Menangah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Luar Biasa (SMA/SMK/SLB) digelar awal Juli mendatang.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) merecanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menangah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Luar Biasa (SMA/SMK/SLB) digelar awal Juli mendatang.
Plt Kadisdik Sulsel, Basri mengatakan petunjuk teknis (juknis) PPDB sementara dimatangkan. Meski demikian, tahapan sosialisasi ke sekolah mulai dijalankan.
"Rencana PPDB awal Juli. Kita masih punya sebulan lebih untuk persiapan. Sekarang fokus sosialisasi terkait pelaksanaannya," kata Basri via pesan WhatsApp, Minggu (26/4/2020).
Menurutnya, PPDB tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, mengingat, Sulsel bahkan dunia saat ini tengah berada dalam pandemi Covid-19. "Penekanan PPDB tahun ini, lebih kepada pelaksanaan online penuh," ujarnya.
Seperti diketahui, tahun lalu PPDB masih semi online. Saat pendaftaran awal secara online, namun saat pendaftaran ulang secara manual di sekolah.
"Kita tidak mau ada tahapan pendaftaran pertemuan langsung di sekolah. Semua online," ujarnya.
Tak ayal, semua sekolah diminta mempersiapkan fasilitas pendukung PPDB online ini.
Basri tak menampik, masih ada sekolah di Sulsel yang masuk kategori remote area, terkendala fasilitas seperti layanan internet.
"Jadi kita punya 31 sekolah SMA/SMK di 13 kabupaten sebagai remote area, inilah yang menjadi konsen kita. Ini sementara kita diskusikan," katanya.
50% Jalur Zonasi
Seperti diketahui, PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 44/2019. Dimana telah diatur jalur dan kuota penerimaan.
Khusus jalur zonasi 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan sisa 5 persen lainnya untuk jalur perpindahan orang tua.
"Tahun ini kita ditugasi juga dinas pendidikan aktif berpartisipasi di dalam mencegah penyebarluasan virus ini. Salah satu calon siswa baru dan orang tua tidak boleh datang ke sekolah untuk pendaftaran PPDB," ujar Basri.
Terkait daya tampung, secara umum tiap jenjang SMA/SMK/SLB ditentukan jumlah maksimal peserta didik baru di tiap rombongan belajar atau kelas.
"SMA dan SMK paling sedikit menerima 20 orang paling banyak 36 orang dalam satu kelas. Sementara SLB paling banyak delapam orang. Khusus SMK yang memerlukan kelas kompetensi keahlian khusus, dengan jumlah kurang dari kelas 15 orang harus mengajukan izin ke dinas," jelasnya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)