Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerbangan Domestik Disetop

Penerbangan Domestik Resmi Dihentikan, Begini Kondisi Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

Penerbangan domestik resmi dihentikan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
AM Ikhsan/Tribunmaros.com
Pantauan Tribunmaros.com Minggu (26/4/2020), suasana Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sepi. 

TRIBUNMAROS.COM, MAKASSAR - Penerbangan domestik resmi dihentikan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 mulai 24 April sampai 31 Juni 2020.

Pantauan Tribunmaros.com Minggu (26/4/2020), suasana Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sepi.

Hanya ada beberapa petugas bandara yang berlalu-lalang. Juga ada sejumlah calon penumpang yang mengajukan refund atau reschedule ke pihak maskapai.

General Manager Angkasa Pura (AP) SHIAM, Wahyudi juga melakukan pemantauan bandara.

"Setelah penutupan penerbangan komersil resmi dilakukan, saya bersama manajemen AP SHIAM melakukan pemantauan di bandara. Dan bisa diliat kondisi bandara saat ini terlampau lengang, hanya ada pegawai maskapai dan petugas bandara yang berlalu-lalang, tidak seperti hari sebelumnya," tuturnya.

Dikatakan, meski penerbangan domestik atau komersial di berhentikan, bandara tetap buka. "Itu karena kami masih melayani penerbangan kargo dan logistik," ujarnya.

Ia pun berharap agar kondisi bisa segera kembali membaik, sehingga aktivitas bisa kembali seperti biasanya.

"Harapannya semoga wabah ini segera berakhir dan aktivitas bisa kembali normal," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunmaros.com, Andi M Ikhsan

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved