Pembatasan Operasional AKDP
Pemprov Sulsel Terapkan Pembatasan Operasional AKDP, PO Mega Mas Minta Solusi Pengangkutan Logistik
Solusi terkait keputusan penerapan pembatasan operasional angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari 24 April sampai 31 Mei 2020.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Perusahaan Otobus (PO) Mega Mas berharap ada solusi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Solusi terkait keputusan penerapan pembatasan operasional angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari 24 April sampai 31 Mei 2020.
Keputusan itu tertuang dalam surat nomor: B.6.89.A/DISHUB/094/2020 tertanggal 24 April 2020. Surat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Tentang pengendalian transportasi selama masa ldul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
PO Mega Mas, Akhsan Rahman mengatakan diharapkan ada pengecualian terhadap angkutan atau bus yang khusus memuat angkutan barang atau logistik.
"Kalau tidak ada solusi pasti resah. Terutama barang-barang makanan yang tidak tahan lama," kata Bang Acca sapaan Akhsan kepada TribunLutim.com, Minggu (26/4/2020).
Sejak pandemi Covid-19, bus Mega Mas sudah berhenti mengangkut penumpang dan beralih kepada jasa pengakutan barang dari Makassar ke Luwu Timur.
Pengiriman barang lewat bus Mega Mas pun terhenti menyusul keluarnya keputusan dari pemprov tersebut.

Dalam surat tersebut memuat 5 poin sebagai berikut:
- Jaringan trayek AKDP dengan asal tujuan keluar atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Zona Merah Kabupaten Maros, dibekukan sementara atau tidak dapat
beroperasi selama masa mudik lebaran ldul Fitri 1441 Hijriah dari tanggal 24 April-31 Mei 2020.
- Perusaaan angkutan umum wajib mengembalikan secara penuh (100%) biaya tiket yang telah dibeli oleh calon penumpang untuk perjalanan tanggal 24 April - 31 Mei 2020.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikecualikan bagi kendaraan bermotor umum dengan trayek/wilayah operasi dalam kawasan perkotaaan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar (Mamminasata) dengan ketentuan hanya memberikan pelayanan terhadap kegiatan yang diperbolehkan di wilayah pembatasan sosial berskala besar.
- Kendaraan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 pada tanggal 24 April-7 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan.
- Kendaraan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 pada tanggal 8 Mei-31 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)