Desa Pattimang Luwu Utara
Kantongi Sabu-sabu, 2 Warga Desa Pattimang Luwu Utara Ditangkap di Lokasi Berbeda
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan usia pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE - Dua warga Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua orang tersebut masing-masing JK (24) dan TT (33).
Ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sabtu (25/4/2020).
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan usia pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
" Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah kami menindaklanjuti aduan masyarakat setempat," kata Ferasmus, Minggu (26/4/2020).
Ferasmus menjelaskan, pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
JK diamankan di Desa Petta Landung, Kecamatan Malangke.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti seperti satu saset sabu dan puluhan plastik bening.

JK kemudian membeberkan bahwa barang haram tersebut diambil dari sekampungnya berinisial TT.
Polisi kemudian mengejar dan berhasil mengamankan TT di rumah mertuanya di Desa Waetuo, Kecamatan Malangke Barat.
Pelaku kini berada di Mapolres Luwu Utara menjalani pemeriksaan.
"Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres guna proses lebih lanjut," tutup Ferasmus.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)