Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pemerkosaan

Diduga Lakukan Pemerkosaan, Warga Batang Jeneponto Dibekuk Polisi

Satuan Reskrim Polres Jeneponto melakukan penangkapan terhadap Ahamadi alias Hamma, Sabtu (25/4/2020).

Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
Polres Jeneponto
Ahamadi alias Hamma diduga melakukan pemerkosaan terhadap perempuan yang berinisial ENN. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Satuan Reskrim Polres Jeneponto melakukan penangkapan terhadap Ahamadi alias Hamma, Sabtu (25/4/2020).

Hamma diduga melakukan pemerkosaan terhadap perempuan yang berinisial ENN di Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Plt Kabag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, Minggu (26/4/2020) mengatakan berdasarkan laporan korban, pelaku telah berulang kali melakukan pemerkosaan atas ENN.

Aksi pelaku dilakukan pertama kali pada 11 November 2019. "Modus pelaku memanggil korban untuk memijat badan, kemudian pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan atau memperkosa korban," katanya.

Pemerkosaan tersebut sudah dilakukan berulangkali terhitung sejak 11 November 2019 sampai Maret 2020.

Atas kejadian tersebut korban merasa depresi dan melaporkan kejadian yang dialami ke SPKT Polres Jeneponto.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh satuan Polres Jeneponto bersama unit PPA dan dibackup oleh kanit Reskrim Bantang, kanit intel sek Batang dan Bhabinkamtibmas setempat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Jeneponto.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Muh Rakib

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved