Gaji Staf Jokowi
Rincian Gaji 'Penasihat' Jokowi, Mulai KSP, Wantimpres Hingga Staf Khusus, Total Diatur Perpres
Stafsus milenial ditunjuk Presiden Jokowi untuk membantu tugas-tugas kenegaraannya terkait kebijakan publik, terutama yang kaitannya dengan ekonomi kr
1.Deputi Rp 51.000.000
2. Staf khusus Rp 36.500.000
3. Tenaga ahli utama Rp 36.500.000
4. Tenaga ahli madya Rp 32.500.000
5. Tenaga ahli muda Rp 19.500.000
6. Tenaga terampil Rp 15.000.000
Wantimpres
Merujuk Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, besaran gaji yang diterima oleh anggota Wantimpres setiap bulannya yakni Rp 6 juta.
Dalam Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa ketua dan anggota Wantimpres mendapat dua hak keuangan, yakni gaji dan tunjangan.
Tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai ketua Wantimpres.
Total tunjangan yang diterima setiap Anggota Watimpres yakni sebesar Rp 11,5 juta per bulan.
Tunjangan ini meliputi tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,3 juta.
Kemudian ada tunjangan kesehatan sebesar Rp 2,2 juta, tunjangan perumahan sebesar Rp 5 juta, dan tunjangan pengganti pensiun sebesar Rp 1 juta.
Sehingga jika ditambahkan dengan gaji, maka penghasilan yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 17,5 juta.
Khusus bagi Ketua Wantimpres yang saat ini dijabat Wiranto, akan mendapatkan tambahan tunjangan sebagai ketua sebesar Rp 1 juta per bulannya.