Larangan Mudik
Mudik Lebaran, Pelanggar Dikenakan Sanksi 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Berlaku Mulai 7 Mei
Dalam Permenhub tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 itu jelas tertulis
Pemerintah Larang Mudik

Presiden Jokowi menyatakan akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.
Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.
Namun Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik. "Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata dia.
Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.
Kasus Sembuh Lebih Tinggi
Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat jumlah kasus meninggal karena wabah virus corona cenderung mengalami penurunan sejak sepekan,
Sedangkan, pasien yang dinyatakan negatif atau sembuh terus tumbuh.
Berdasarkan hasil akumulasi data yang dihimpun per hari Kamis (23/4), jumlah kasus meninggal bertambah 11 sehingga total menjadi 647.
Kemudian pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 47 orang sehingga totalnya menjadi 960.
Adapun Provinsi DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan sebaran pasien sembuh terbanyak yakni 326, disusul Jawa Timur sebanyak 121, Jawa Barat 87, Sulawesi Selatan 80, Bali 55, Jawa Tengah 54, dan wilayah lain di Indonesia sehingga total mencapai 960 pasien.
Kriteria pasien sembuh yang diakumulasikan tersebut adalah berdasarkan hasil uji laboratorium selama dua kali dan ketika pasien tidak ada lagi keluhan klinis.
"Kalau kita lihat sebaran pasien sembuh di DKI Jakarta 326 orang, Jawa Timur 121 orang, Jawa Barat 87 orang, Sulawesi Selatan 80 orang, Bali 55 sehingga total bersama 29 Provinsi yang lainnya berjumlah 960 orang, "ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto melalui keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (23/4/2020).