Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Hal-hal yang Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum, Lengkap dengan Penjelasan dan Dalil

Selain Makan dan Minum, ada beberapa hal lainnya yang dapat membatalkan puasa.

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
via Tribuntravel.com
Shutterstock.com 

7. Muntah dengan Sengaja

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَإِنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Siapa yang muntah tidak sengaja dan dia sedang puasa maka tidak perlu dia qadha. Namun barangsiapa yang sengaja muntah maka dia harus mengqadha.” (HR. Abu Daud 2380 dan dishahihkan Al-Albani).

Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ mengatakan,

وأجمعوا على إبطال صوم من استقاء عامداً

“Para ulama sepakat bahwa puasa orang yang muntah dengan sengaja statusnya batal.” (Al-Ijma’, 49).

Inilah pendapat ulama 4 madzhab, hanya saja mereka berbeda pendapat tantang rincian muntah yang membatalkan puasa. Berapa ukuran muntah yang bisa menyebabkan puasa seseorang batal.

Menurut Abu Yusuf, muntah yang membatalkan adalah muntah yang ukurannya sepenuh mulut. Jika kurang dari itu, puasanya tidak batal, karena tidak dianggap muntah. (Al-Hidayah, 1/120).

Sementara dari Imam Ahmad, ada 3 riwayat yang berbeda,

Muntah dengan sengaja membatalkan puasa baik sedikit maupun banyak

Muntah tidak membatalkan puasa, kecuali jika sepenuh mulut.

Muntah tidak membatalkan puasa, kecuali jika banyaknya setengah mulut

Riwayat pertama yang lebih kuat, berdasarkan makna umum dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas.

[simak Al-Mughni, 3/132]

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

(TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved