Dana Prakerja Gelombang I
Dana Program Prakerja Gelombang I Dicairkan Pemerintah, Rp 596,78 Miliar untuk 168.111 Peserta
Insentif yang disebut sebagai bantuan sosial untuk para pekerja yang terdampak Covid-19 itu baru bisa didapat setelah merampungkan pelatihan.
Meski ditujukan untuk memberi bansos ke masyarakat, pencairan insentif ternyata tidak bisa langsung dilakukan.
Peserta harus terlebih dahulu menyelesaikan kelas pelatihan, baru bisa mendapat bansos Rp 600.000.
Denni mengatakan, alokasi insentif atau bansos bagi peserta untuk empat bulan, ujarnya, akan dicairkan bertahap. Setiap bulan, peserta mendapat Rp 600.000 yang diberikan selama empat bulan.
Namun, syaratnya, peserta harus menyelesaikan terlebih dahulu satu kelas pelatihan.
Setiap kelas pelatihan memiliki rentang waktu penyelesaian yang berbeda-beda. Ada yang bisa selesai dalam tiga hari, ada yang lebih dari itu.
”Ini kami lakukan berdasarkan aturan di peraturan presiden. Sekaligus juga karena ini uang negara, agar lebih bertanggung jawab, maka harus ada penuntasan pelatihan,” kata Denni.
Menurut Denni, peserta gelombang pertama dikurangi dari kuota awal sebanyak 200.000 orang menjadi 168.111 orang.
Sebanyak 31.889 orang sisanya tidak lolos verifikasi tahap kedua karena tidak berhasil melewati persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan.
Mereka yang akhirnya gagal di gelombang pertama akan diberikan jalur khusus untuk bisa mengunggah ulang swafoto yang baru. Mereka akan diseleksi ulang untuk masuk pada gelombang ketiga.
”Tidak melulu karena fraud (kecurangan), bisa jadi karena cara mengambil swafotonya kurang tepat, ada yang fotonya kabur, ada yang pakai kacamata, kupingnya tidak kelihatan. Itu membuat facial recognition jadi tidak berhasil dan tidak lolos,” katanya.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengkritik tahapan teknis yang menjadi hambatan pekerja mendapat bantuan.
Hal itu mulai dari syarat kualitas swafoto sampai tahapan pencairan insentif yang tidak bisa langsung ditunaikan kecuali peserta selesai mengikuti pelatihan.
Padahal, pekerja yang saat ini sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan membutuhkan bantuan sosial untuk mencukupi biaya hidup sehari-hari.
Ditambah, tidak semua peserta memiliki akses internet yang memadai untuk bisa menyelesaikan kelas-kelas pelatihan sebagai ”prasyarat” pencairan insentif itu.
Ini membuat tujuan lain Kartu Prakerja sebagai jaring pengaman sosial tidak maksimal.