Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Biaya BPJS

RINCIAN Iuran BPJS Kembali Normal, Pembayaran Kelas I, II dan III, Solusi yang Terlanjur Sudah Bayar

Setelah Token Listrik Gratis PLN, pemerintahan Presiden Jokowi memberikan Kabar Gembira bagi peserta BPJS Mandiri.

Editor: Rasni
Tribun Timur
Kartu BPJS Kesehatan 22042020 

TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah Token Listrik Gratis PLN, pemerintahan Presiden Jokowi memberikan Kabar Gembira bagi peserta BPJS Mandiri.

Yap, iuran BPJS kembali normal berlaku per April 2020. Cek rincian pembayaran peserta kelas I, Kelas II, Kelas II.

Lalu bagaimana dengan mereka yang sudah terlanjur membayar berdasarkan kenaikan piuran sebelumnya? Ini Solusinya.

Cek lengkapnya:

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Niat Puasa Ramadhan 2020 / 1441 H dan Doa Buka Puasa Hari Perama, Jangan Sampai Puasa Tak Sah

Namun demikian, keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku untuk iuran per 1 April 2020.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.

"Kalau dari rilis Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) kan per 1 April 2020 ya," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Dengan pembatalan tersebut, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari atau tiga bulan sebelumnya naik, dikembalikan seperti semula:

Rinciannya:

Kelas III dari Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500

Kelas II dari Rp 110.000 kembali menjadi Rp 51.000, dan

kelas I dari Rp 160.000 kembali menjadi Rp 80.000

Besaran iuran ini kembali disesuaikan dengan Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lalu bagaimana dengan orang yang terlanjut membayar sesuai dengan kenaikan harga 50 persen sepebelumnya?

Tenang saja, mereka yang terlanjur bayar iuran perubahan sebelumnya, maka kelebihan bayar akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

Artinya pembayaran selanjutnya akan dikurangi.

"Tentu BPJS kesehatan berkomitmen melaksanakan regulasi yang ditetapkan pemerintah," ujar Iqbal.

"Apa pun yang ditetapkan pemerintah, BPJS Kesehatan akan patuhi," jelas dia.

Sebagai informasi, putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).

Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar-segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden

Cara Cairkan Uang Jamsostek Mudah Via Online & Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Sudah 1,9 juta karyawan kena PHK dan dirumahkan akibat Virus Corona di Indonesia.

Mereka yang kini harus dirumahkan dan tidak kerja apa-apa hanya bisa mengandalkan tabungan untuk bertahan hidup.

Namun ada cara agar beban itu bisa dikurangi. Yakni dengan mencairkan dana Jamsostek Via Online dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Begini Cara Cairkan Jamsostek Via Online atau datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan 

 

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 1,9 uta pekerja telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Banyaknya kasus PHK ini biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Kondisi itu dikarenakan perusahaan yang mempekerjakan terdampak wabah virus corona.

Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, terdapat 39.977 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan 1.010.579 karyawan.

Rinciannya, pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan.

Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dengan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

Angka Kematian Akibat Corona di Amerika Terus Bertambah, Sehari 2.658 Orang Tewas

Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 - 10 Perusahaan BUMN & Swasta Cari Karyawan Baru, Cek Syarat & Link

Google Doodle Hari Bumi / Earth Day 2020, Diperingati Saat Pandemi Virus Corona / Covid-19, Sejarah

Ramadhan 2020: Doa Niat Puasa Ramadhan Hari Pertama Bahasa Arab & Indonesia, Lengkap dengan Artinya

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," tegas Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

Badan publik di bawah payung Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itu, menyiapkan dua cara pencairan klaim jaminan hari tua (JHT).

Satu diantaranya melalui jalur online, untuk menghindari kontak fisik yang bisa mencegah penularan virus corona COVID-19.

Namun, BP Jamsostek juga masih memfasilitasi pesertanya, yang akan mencairkan dana Jamsostek dengan datang langsung.

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (Kompas.com/TOTO SIHONO)

Berikut tata cara lengkapnya dirangkum TribunJakarta:

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ini sederet dokumen yang harus disiapkan baik asli maupun hasil scan/ foto copy-nya adalah:

1. Kartu Peserta Jamsostek

2. KTP Peserta

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan dari Tempat Kerja

5. Buku Rekening Bank

6. Foto Diri

7. Formulir Pengajuan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)

8. Kartu NPWP

Setelah semua dokumen siap, peserta dapat mengambil antrean secara online, tanpa harus datang ke kantor Jamsostek.

Nomor antrean online bisa diambil di laman Jamsostek yakni bpjsketenagakerjaan.go.id.

Antrean online diberlakukan bagi peserta yang akan melakukan pencairan secara online maupun yang datang ke kantor BP Jamsostek.

Untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT), kamu bisa mendapatkannya di https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/, bisa juga dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.

Kemudian, peserta diminta mengunggah sederet dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Selesi mengunggah dokumen kamu baru bisa memilih cara pencairan dana, apakah proses secara online atau harus ke kantor cabang BP Jamsostek yang dipilih.

1) Pencairan via Online

Apabila seluruh dokumen diisi lengkap termasuk formulir pengajuan pencairan dana JHT diisi dengan data-data yang valid, maka peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.

Dalam email itu dilampirkan dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

Selain itu, peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK). Juga salinan Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Seluruh dokumen nantinya akan diverifikasi oleh petugas.

Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whatsaap, email, SMS atau telepon.

Peserta kemudian menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Kantor BPJS Ketenagakerjaan (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

2) Pencairan via Kantor Jamsostek

Bagi peserta yang memilih pencairan secara langsung dengan datang ke kantor BP Jamsostek, bisa datang sesuai jadwal hari, tanggal, dan jam yang ditentukan setelah mengambil nomor antrean via online.

Untuk mencegah penularan virus corona, interaksi di kantor BP Jamsostek dibatasi dan diawasi dengan ketat.

Misalnya, petugas akan memeriksa suhu tubuh peserta sebelum masuk ke dalam kantor BP Jamsostek untuk mencairkan JHT.

Ketika suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius maka peserta tidak diperkenankan melanjutkan proses pencairan klaim.

Sementara bagi peserta yang suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan proses pencairan. Petugas akan memanggil sesuai nomor antrean. Selajutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dibawa.

Dokumen yang telah diunggah disarankan tetap dibawa bukti aslinya untuk proses verifikasi.

Kemudian, apabila berkas dinyatakan lengkap, peserta diminta memasukkan seluruh berkas ke dalam amplop dan memasukkan ke dalam drop box yang disediakan.

Lalu, peserta akan mendapatkan pemberitahuan secara digital melalui Whastaap, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan.

Setelahnya, peserta akan menerima uang JHT dari BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Jelang PSBB Makassar, Ini Ajakan Pemain PSM Hasim Kipuw & Asnawi Agar Terhindar Pandemi Virus Corona

 

3) Cara cairkan JHT BPJS melalui e-KTP Reader

Dikutip dari sosial media resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, BPJS memiliki layanan yang prosesnya lebih singkat untuk mencairkan dana saldo JHT.

Tanpa perlu mengisi formulir di kantor BPJS Ketenagakerjaan, peserta hanya perlu men-tap e-KTP peserta ke e-KTP Reader.

Pastikan data kependudukan peserta valid.

Fasilitas ini sudah tersedia di DKI Jakarta dan 33 Kantor Cabang/KCP ibu kota provinsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Berlaku per April 2020", 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved