Ramadhan 1441 H
Jam Kerja ASN Pemkab Luwu Utara Berkurang Selama Ramadhan
Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Luwu Utara, Sulawesi Selatan berkurang selama bulan Ramadhan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Luwu Utara, Sulawesi Selatan berkurang selama bulan Ramadhan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 061/49/Organisasi/Setda tentang penetapan jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1441 H bagi ASN lingkup Pemkab Luwu Utara.
SE ditandatangani Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Senin 21 April 2020 menindaklanjuti SE Menteri PAN-RB Nomor 51 Tahun 2020.
Tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 H bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik yang dilaksanakan di kantor maupun dari rumah.
Dalam SE bupati, ditetapkan jam kerja ASN pada hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 Wita, istirahat pukul 12.00-12.30 Wita.
Sementara pada Hari Jumat, pukul 08.00-15.30 Wita dan istirahat pukul 11.30-12.30 Wita.
SE ini juga mengatur jumlah jam kerja efektif bagi ASN, minimal 32,50 jam per minggu.
"Bagi perangkat daerah yang memiliki unit kerja agar menindaklanjuti surat edaran ini kepada unit kerjanya masing-masing," kata Indah, Rabu (22/4/2020).
Kepala perangkat daerah juga diminta memperhatikan SE sekaligus melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab.(*)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)