Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 1441 H

Jam Kerja ASN Pemkab Luwu Utara Berkurang Selama Ramadhan

Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Luwu Utara, Sulawesi Selatan berkurang selama bulan Ramadhan.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
chalik/tribunlutra.com
PNS Pemkab Luwu Utara saat diabadikan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Luwu Utara, Sulawesi Selatan berkurang selama bulan Ramadhan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 061/49/Organisasi/Setda tentang penetapan jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1441 H bagi ASN lingkup Pemkab Luwu Utara.

SE ditandatangani Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Senin 21 April 2020 menindaklanjuti SE Menteri PAN-RB Nomor 51 Tahun 2020.

Tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 H bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik yang dilaksanakan di kantor maupun dari rumah.

Dalam SE bupati, ditetapkan jam kerja ASN pada hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 Wita, istirahat pukul 12.00-12.30 Wita.

Sementara pada Hari Jumat, pukul 08.00-15.30 Wita dan istirahat pukul 11.30-12.30 Wita.

SE ini juga mengatur jumlah jam kerja efektif bagi ASN, minimal 32,50 jam per minggu.

"Bagi perangkat daerah yang memiliki unit kerja agar menindaklanjuti surat edaran ini kepada unit kerjanya masing-masing," kata Indah, Rabu (22/4/2020).

Kepala perangkat daerah juga diminta memperhatikan SE sekaligus melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab.(*)

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved