Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2020

Jadwal Sidang Isbat Kemenag, Kapan 1 Ramadhan 2020? Ikuti Panduan Ibadah Puasa saat Pendemi Corona

Dikutip dari Tribunnews.com, jadwal sidang isbat awal Ramadhan 2020 akan digelar pada Kamis (23/4/2020) besok.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
ILUSTRASI-Kemenag akan menggelar sidang isbat penentuan 1 Ramadhan 2020, Kamis (23/4/2020) besok 

Berdasarkan data yang diterima Tribunjabar.id, inilah isi surat edaran Kemenag No 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan ramadhan di masjid/ mushala.

8. Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a) Shalat tarawih keliling

b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/ mushala dengan menggunakan pengeras suara

c) Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/ conference.

11. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved