Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bolehkan ODP dan PDP Tak Berpuasa saat Ramadhan 1441 H? Simak Penjelasannya

Bagaimana seharusnya mereka yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) Virus Corona, bolehkah tidak berpuasa?

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
ILUSTRASI-Bagaimana seharusnya mereka yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) Virus Corona, bolehkah tidak berpuasa? 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia akan menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1441 H.

Namun Ibadah Puasa Ramadhan 2020 kali ini akan dijalani di tengah pendemi Virus Corona atau Covid-19.

\Dalam kondisi seperti ini, ada di antara umat muslim yang masih berjuang melawan virus yang belum ada obatnya ini.

Nah, bagaimana seharusnya mereka yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) Virus Corona, bolehkah tidak berpuasa?

Apakah wajib hukumnya bagi ODP dan PDP menjalani ibadah puasa?

Karena seperti diketahui, puasa itu wajib hukumnya bagi umat muslim sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 183.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. Al-Baqarah (2):
183].

Lantas, apakah kewajiban ini berlaku bagi ODP corona?

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Prof Mudofir Abdullah memberi penjelasan.

Dalam tayangan video khusus pada Tribunners (pembaca Tribunnews.com) Prof Mudofir Abdullah menjelaskan jika semua perlu dicermati sesuai kondisi per individual.

"Ada dua pandangan ya. Jika ODP nya lemah dan perlu menjaga stamina tubuhnya dan harus mengonsumsi vitamin atau jamu rutin yang hukumnya tak wajib puasa," kata Prof Mudofir Abdullah dalam penjelasan yang disampaikan di Kampus IAIN Surakarta pada Jumat (17/4/2020).

Sebaliknya mereka yang menunjukkan gejala ringan secara fisik atau bahkan tanpa gejala atau yang dinamakan Orang Tanpa Gejala (OTG) bisa melaksanakan ibadah puasa dan hukumnya wajib.

"Bagi ODP yang masih segar, apalagi tidak menunjukkan gejala, wajib puasa. Tetap menjaga protokol kesehatan seperti dianjurkan pemerintah untuk menekan penularan covid-19 ini," kata Prof Mudofir Abdullah.

Ditekankan Prof Mudofir Abdullah jika Islam menekankan bahwa menjaga fisik dan jiwa yang sehat lebih haq atau utama.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved