Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSBB Gowa

1.200 Polisi Jaga PSBB di Gowa

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/Menkes/273/2020 tertanggal 22 April 2020.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Ari
Kapolres Gowa AKBP Boy Samola 

TRIBUN-GOWA-COM. SUNGGUMINASA - Kementerian Kesehatan menyetujui usulan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Gowa.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/Menkes/273/2020 tertanggal 22 April 2020.

Kepolisian Resor Gowa memastikan akan ikut serta menyukseskan pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Butta Bersejarah itu.

Korps Bhayangkara itu ikut melakukan penjagaan di batas Kabupaten Gowa-Kota Makassar.

Kapolres Gowa AKBP Boy Samola mengatakan, pihaknya akan menurunkan 1.200 personel selama PSBB.

"Sekitar 1.200 personel kalau penerapan PSBB dilaksanakan di Gowa," kata Boy Samola kepada wartawan.

Sejak Senin (20/4/2020), Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah memperketat pengawasan aktivitas penduduk Kabupaten Gowa yang hendak ke Kota Makassar.

Sebanyak lima posko pemeriksaan telah didirikan di wilayah perbatasan Kabupaten Gowa - Kota Makassar.

Di setiap posko melibatkan personel gabungan.

Mulai dari anggota TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan organisasi kemasyarakatan.

Tak hanya itu, petugas posko akan melakukan pembagian masker kain kepada pengendara yang didapat tidak menggunakan masker.

Adapun kelima posko itu antara lain:

1. Perempatan Jalan Sultan Hasanuddin - Jalan Sultan Alauddin.

2. Perbatasan Jalan Tun Abdul Razak - Jalan Hertasning.

3. Perbatasan Jalan Tamangapa Antang.

4. Perbatasan Kabupaten Gowa - Kota Makassar di Kecamatan Barombong.

5. Desa Jenemadingin, Kecamatan Pattallassang.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved