Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Marhaban Ya Ramadan 2020

Sahur on The Road & Bukber Dilarang Selama Ramadhan, Panduan Berpuasa dari Pemerintah saat Covid-19

Dilarang Sahur on The Road dan bukber selama Ramadhan 2020. Berikut daftar kegiatan lain yang dilarang

Editor: Waode Nurmin
darullah / tribun timur
Pelaksanaan sahur bersama Keluarga Besar Muslimat Nahdatul Ulama Takalar, Jumat (1/5/2019). 

c) Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di lingkungan sekitar.

d) Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, mushala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

e) Mengingatkan para panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan shadaqah):

a) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

b) Organisasi pengelola zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

c) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.

d) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan syawal, sedianya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan, Tarawih hingga Buka Puasa Disarankan di Rumah",

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved