Larangan Mudik
Larangan Mudik, Bagaimana dengan Kendaraan Pengangkut Logistik? Simak Penjelasan Luhut Binsar
Kendaraan pengangkut tetap diperbolehkan melintas selama pelarangan mudik diberlakukan.
Editor:
Ansar
Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.
Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.
Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Pengangkut Logistik Tetap Boleh Melintas selama Pelarangan Mudik",