Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

Disnaker Makassar Pantau Perusahaan yang Belum Terapkan WFH, Ada Sanksi Jika Melanggar

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar memantau seluruh perusahaan di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Selasa (21/4/2020).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
hasan/tribun-timur.com
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan memantau seluruh perusahaan di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Selasa (21/4/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar memantau seluruh perusahaan di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Selasa (21/4/2020).

Pemantauan dilakukan untuk memeriksa perusahaan yang belum mengikuti imbauan pemerintah yakni, bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) guna mencegah penularan wabah corona.

"Kami tadi melakukan pengecekan sejumlah perusahaan di KIMA. Dari beberapa perusahaan didatangi, mereka sudah menjalankan protokol pencegahan Covid-19," kata Kepala Disnaker Makassar, Andi Irwan Bangsawan.

Protocol pencegahan yang dimaksud, seperti menerapkan kerja pergantian shift untuk mencegah penularan covid-19 atau wabah corona. "Bukan di PHK, tapi mereka kerja shift," ujarnya.

Selain itu, perusahaan yang didatangi juga memberlakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala saat memasuki area pabrik.

Menyediakan fasilitas cuci tangan sebelum memasuki bangunan, serta aturan physical distancing sejauh minimal satu meter serta menghindari kontak fisik sudah dilaksanakan.

"Ini akan rutin dilakukan, besok kami kembali akan memantau perusahaan lainnya di Makassar," katanya.

Ia pun menegaskan jika perusahaan tidak menerapkan imbauan pemerintah terkait pencegahan penularan wabah corona, bakal ditindak tegas.

"Jika tidak mematuhi aturan aturan ini sesuai dengan Perwali (Peraturan Wali Kota) tim gugus tugas covid-19 bisa diberikan tindakan langsung di lapangan," katanya.

"Kita tidak perlu lagi memberikan teguran teguran pertama, kedua, ketiga, bisa langsung ditutup usahanya. Harus perlu ketegasan. PSBB ini bukan main-main," lanjutnya.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved