PSBB di Makassar
Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Makassar, Ancaman Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Kota Makassar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 mulai Jumat (24/4/2020).
Penulis: Alfian | Editor: Hasriyani Latif
Dengan mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah seperti tetap tinggal di rumah, menjaga jarak, menggunakan masker kain serta sesering mungkin mencuci tangan baik dengan sabun antiseptik maupun dengan hand sanitizer.
“Semoga niat kita dan kesadaran yang tinggi serta kedisiplinan ini dapat mendukung keberhasilan program pemerintah dalam PSBB sehingga kita dapat memutus penyebaran virus Corona,” ujarnya, Senin (20/4/2020)
“Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala Tuhan Yang Maha Esa memberikan keberkahan dan keselamatan bagi kita semua,” tambahnya.
“Personel yang ditunjuk melakukan sosialisai dengan berpatroli di wilayah hukum Polrestabes Makassar sesuai waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono pun turun langsung melakukan sosialisasi dengan berpatroli di kota Makassar.
Diketahui tahapan pemberlakuan PSBB di Makassar, Tahap Sosialisasi 17-20 April 2020, Tahap Uji Coba 21-23 April 2020. Tahap Pelaksanaan 24 April-7 Mei 2020.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @piyann__
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)