Dampak Wabah Covid 19
Posko Pengaduan Buruh di PHK Dampak Covid-19 di Makassar Ajukan 6 Tuntutan
Termasuk di kota Makassar, data dari Dinas Ketenagakerjaan mencatatkan sebanyak 7983 Pekerja dirumahkan
Penulis: Alfian | Editor: Imam Wahyudi
PHK Buruh dengan dalih Perusahaan mengalami kerugian tanpa adanya proses audit, merumahkan pekerja tanpa diberi upah, menerapkan upah berdasarkan hitungan jam, pengurangan upah dengan dasar yang tidak jelas, telah melanggar ketentuan dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan terhadap hak-hak Buruh.
Di sisi lain, Pemerintah Pusat telah memberlakukan program Kartu Prakerja guna membendung efek PHK yang dianggap mampu menutupi kebutuhan para Buruh yang telah di-PHK. Jika dipandang secara kritis, Program Kartu Prakerja akan melegitimasi terjadinya gelombang PHK secara besar-besaran.
Pemerintah seakan-akan memberikan jalan bagi perusahaan untuk melakukan PHK terhadap Buruh tanpa melihat ketentuan yang berlaku.
Program Kartu Prakerja ini tidak manusiawi jika digunakan untuk menanggulangi efek dari gelombang PHK. Setiap orang yang memiliki kartu Prakerja akan mendapatkan biaya sebasar Rp. 600.000,- perbulan selama 4 bulan. Nominal tersebut jauh dari mencukupi kebutuhan pokok para Perja/Buruh, terutama kepada yang telah berkeluarga. Selain itu, diprediksi Kuota kartu prakerja tidak akan mencukupi jika dilihat dari angka pengangguran di Indonesia saat ini dan langkah-langkah pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 yang diprediksi memakan waktu sangat panjang, berakibat pada bertambahnya jumlah pekerja/Buruh yang akan di-PHK.
Memestinya Negara harus memastikan agar Perusahaan tidak membuat Kebijakan yang dapat merugikan Buruh selama Masa Pandemi Covid-19 ini. Apabila Pemerintah tidak tegas, maka situasi ini akan sangat membahayakan masyarakat secara luas, yang tentu akan merugikan Negara dari segi keuangan untuk mengatasi dampak ekonomi warganya, situasi dan potensi ancaman kelaparan hingga gejolak sosial politik mungkin saja terjadi jika Perusahaan di biarkan seenaknya membuat kebijakan yang merugikan Buruh.
Di Sulawesi Selatan, Dinas Tenaga Kerja hanya melakukan pendataan terhadap buruh yang di PHK untuk kepentingan Kartu Prakerja, Dinas Tenaga Kerja sama sekali tidak mempedulikan pelanggaran hak-hak pekerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur tentang pidana membayar upah yang tidak sesuai Upah Minimum, juga telah mengatur mekanisme PHK dan Merumahkan karyawan.
Hak-hak pekerja tersebut seolah tidak dipedulikan oleh dinas tenaga kerja sehingga dinas tenaga kerja selama masa pandemi bekerja tanpa dasar peraturan perundang-undangan, padahal Dinas Tenaga Kerja memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, bahkan selaku penyidik pegawai negeri sipil dibidang ketenagakerjaan, dinas tenaga kerja dapat melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pidana ketenagakerjaan. Namun kewenangan tersebut sama sekali tidak di lakukan dengan alasan pengusaha saat ini merugi, sementara undang-undang ketenagakerjaan telah mengatur bahwa alasan PHK dengan alasan perusahaan merugi hanya dapat dilakukan dengan alasan perusahaan merugi dua tahun berturut-turut dengan menunjukkan hasil audit dari auditor independen.
Melihat situasi yang dipaparkan di atas, YLBHI-LBH Makassar, SPN SULSEL, FPBN-KSN, GSBN-SGBN, FSB KAMIPARHO KSBSI membuka POSKO PENGADUAN KASUS BURUH DI MASA PANDEMI COVID-19. Posko ini akan menerima pengaduan secara online melalui formulir online yang telah disiapkan dan akan disebar melalui media sosial. Posko ini juga tersedia di sekertariat-sekertariat serikat buruh yang tergabung dalam posko ini.
Pengaduan yang masuk selanjutnya akan di hubungi secara online dan akan memberikan pendampingan Advokasi untuk mendesak Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah agar:
1. Memberikan perlindungan dan memastikan pemenuhan terhadap hak-hak Buruh.
2. Memastikan Perusahaan tetap membayar upah bagi Buruh yang diliburkan atau di-rumah-kan sementara karena alasan Pandemi Covid-19.
3. Memaksimalkan Perusahaan memberikan perlindungan kesehatan dengan melengkapi APD kepada Buruh yang harus tetap bekerja selama masa Pandemi Covid-19.
4. Mendesak perusahaan agar tidak melakukan PHK secara sepihak terhadap Buruh.
5. Memberlakukan Karantina wilayah dengan keawajiban memenuhi kebutuhan pokok setiap warga Negara.
6. Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Ciptakerja dimasa Covid 19