Tribun Bone
Pelaku Pencurian di Bone Hanya Dikenakan Wajib Lapor, Kok Bisa?
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun mengatakan, RF saat ini tidak ditahan.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - RF (22), warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur yang diduga melakukan pencurian hanya dikenakan wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun mengatakan, RF saat ini tidak ditahan.
Kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kasusnya telah diselesaikan secara kekeluargaan. Korban yang juga keluaraga RF telah mencabut laporannya," ujarnya saat dihubungi via telepon tribunbone.com, Senin (20/4/2020).
Uang yang dicuri senilai Rp 9 juta pun telah dikembalikan.
Alasan lainnya RF tidak ditahan, kata Pahrun adalah sel tahanan penuh.
Ia juga mengatakan bahwa, ada pihak keluarga yang berani menjamin RF.
Meski begitu, RF tetap dikenakan wajib lapor.
"Ada keluarga yang jamin dan sementara dia wajib lapor," katanya.
Sebelumnya diberitakan, RF ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bone dibantu Resmob Polda Sulsel pada Jumat (17/4/2020) pukul 20.30 Wita.
Ia diduga melakukan pencurian melalui ATM dengan cara transfer belanja online.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)