Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baca Isi SMS Kominfo soal IMEI, Sudah Terima? Juga Ternyata Tak Hanya HP Diblokir, Ada 3 Perangkat

Isi SMS Kominfo soal IMEI, sudah terima? Juga ternyata tak hanya HP diblokir, ada 3 perangkat.

Editor: Edi Sumardi
BUSINESS INSIDER
Ilustrasi. Baca isi SMS Kominfo soal IMEI, sudah terima? Juga ternyata tak hanya HP diblokir, ada 3 perangkat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Baca isi SMS Kominfo soal IMEI, sudah terima? Juga ternyata tak hanya HP diblokir, ada 3 perangkat.

Sejumlah pengguna telepon seluler menerima SMS dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Komionfo RI.

SMS tersebut dikirim kepada pemilik telepon seluler yang perangkatnya terdaftar IMEI-nya atau bukan dibeli melalui black market.

SMS tersebut dikirim mulai, Ahad atau Minggu (19/4/2020).

BOCOR Kim Jong Un Pemimpin Korea Utara Dikabarkan Sakit Parah Usai Operasi,Penyakitnya Dipertanyakan

RESMI, Pemerintah Jokowi Akhirnya Larang Mudik Tahun ini, Apa Hukumannya Jika Melanggar?

Apa isinya?

"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38," bunyi pesan singkat tersebut yang diterima di Jakarta.

Demikian disalin dari laman kantor berita Antara.

Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengonfirmasi pesan tersebut berasal dari Kominfo.

Menurut Nando, sapaan Ferdinandus Setu, pesan singkat tersebut akan dikirimkan ke semua nomor pengguna ponsel yang memiliki IMEI terdaftar secara bertahap dalam waktu dua pekan ke depan.

"Iya benar, secara bertahap dalam waktu 2 minggu ini," ujar Nando.

Kebijakan Jokowi, Usai Diskon dan Token Listrik Gratis, Akan Ada Lagi Diskon Pelanggan 1.300 VA

Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, dalam keterangan tertulisnya mengatakan pengguna HKT (Handphone, Komputer genggam dan Tablet) akan menerima notofikasi tanpa perlu melakukan pendaftaran IMEI secara mandiri.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.

BOCOR Kim Jong Un Pemimpin Korea Utara Dikabarkan Sakit Parah Usai Operasi,Penyakitnya Dipertanyakan

RESMI, Pemerintah Jokowi Akhirnya Larang Mudik Tahun ini, Apa Hukumannya Jika Melanggar?

Adapun pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan.

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved