Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi PAUD

Agenda Sidang Kasus Korupsi PAUD Pekan Ini, Terdakwa Bakal Hadirkan Saksi yang Meringankan

Kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone, masih terus bergulir.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/JUSTANG MUHAMMAD
Kasi Pidana Khusus Kejari Bone, Andi Kurnia 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Tiga terdakwa dalam perkara ini kembali akan disidang pada Kamis depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"InsyaAllah Kamis digelar sidangnya. Agendanya saksi Ad Charge (Saksi meringankan dihadirkan terdakwa)," kata
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bone, Andi Kurnia, Senin (20/4/2020).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bone telah menghadirkan beberapa orang saksi. Salah satunya saksi dari Istri Wakil Bupati Bone Erniati.

Adapun tiga terdakwa dalam perkara itu masing masing bernama Sulastri selaku kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Muh Ikhsan selaku staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, dan Masdar selaku pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Sekadar diketahui kasus merupakan limpahan dari Kepolisian. Dalam kasus ini awalnya menetapkan empat tersangka.

Mereka ditetapkan tersangka karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.

Penetapan status keempatnya sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Dalam kasus ini terdakwa Erniati dianggap tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.

Ia juga bertindak selaku ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data Dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD .

Sebagai tim monitoring, evaluasi dan supervisi, tersangka Erniati disebut telah menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp 40 juta pada tahun 2017 dan kurang lebih Rp 40 juta pada tahun 2018.

Kemudian khusus untuk tahun 2017, dirinya juga selaku PPTK pada kegiatan pengadaan alat peraga/praktek dan buku siswa TK dengan metode pengadaan langsung.

Tetapi, pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pepres tentang pengadaan barang dan jasa. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved