Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

296 Perusahaaan PHK dan Rumahkan 9.181 Karyawan di Makassar

Jumlah karyawan dan buruh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terus bertambah.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
hasan basri
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jumlah karyawan dan buruh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terus bertambah.

Para tenaga kerja tersebut terpaksa dirumahkan dan PHK karena perusahaan di kota daeng ini lesu akibat dampak Covid-19 atau virus corona.

Menurut data yang diperoleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan, total karyawan yang terkena dampak Covid 19 sudah hampir mencapai 10 ribu.

"Data terbaru per tanggal 19 april sudah ada 9.181 tenaga kerja," kata Andi Irwan Bangsawan kepada tribun melalui pesan WhatsApp, Senin (20/4/2020).

Andi Irwan Bangsawan mengatakan ribuan karyawan itu berasal dari 296 perusahaan yang ada di Kota Makassar.

Sebelumnya, Andi Irwan meminta bagi yang kena PHK maupun dirumahkan akibat terdampak Covid-19, diminta untuk melapor ke dinas tenaga kerja. Kemudian mengisi biodata secara online.

Bagi yang sudah mengisi biodata, pemerintah nantinya akan memverifikasi data tersebut untuk memberikan insentif lewat program Kartu Prakerja kepada para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan.

Setiap penerima manfaat peserta akan mendapatkan anggaran pemerintah pusat senilai Rp 3,35 juta.

Dengan rincian, anggaran pelatihan sebesar Rp 1 juta untuk pelatihan online, Rp 600 per bulan selama empat bulan untuk insentif, dan anggaran survei tiga kali sebesar Rp 50 ribu persurvei. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved