Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Sulsel

Update Corona Sulsel Hari Ini 10 Kabupaten Nol Positif, 12 Ribu Aparat Polisi Amankan PSBB Makassar

Update Corona Sulsel Minggu 19 April 2020 Hari Ini Makassar PSBB Dijaga 12 Ribu Aparat Polisi

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mansur AM
Dinas Kesehatan Sulsel
Update Corona Sulsel Minggu 19 April 2020 Hari Ini - Peta Penyebaran Covid-19 Sulsel, rencana PSBB Makassar Dijaga 12 Ribu Aparat Polda Sulsel 

Teknisnya:

1. Pemberlakukan sistem pengamanan kota (sispam kota), dengan melakukan pola preventif dan represif.

2. Pembuatan dan penjagaan pada pos-pos di beberapa wilayah.

3. Penggal-penggal jalan untuk membatasi gerak masyarakat.

Namun untuk sementara kata dia, proses penertiban terhadap para pelanggar tetap dilakukan secara humanis.

Kombes Pol Ibrahim Tompo berharap masyarakat bisa memahami kondisi ini, dan meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat agar proses ini berjalan dengan baik, efektif dan efisien, demi kepentingan bersama.

"Ya kepada masyarakat Makassar kami himbau agar nantinya mentaati aturan pelaksanaa PSBB ini," ujarnya.

 UPDATE Corona di 34 Provinsi Indonesia Positif 6.248 Kasus, Didominasi Jakarta, Aceh Paling Sedikit

 Wanita yang Operasi Plastik 50 Kali Demi Mirip Angelina Jolie Terinfeksi Corona di Penjara

Berani Langgar PSBB di Makassar? Sanksinya Penjara/Denda Miliaran

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Makassar, Sulsel guna mencegah penyebaran dan infeksi Virus Corona atau Covid-19 bakal diterapkan mulai, Jumat (24/4/2020).

Sebelum diterapkan, pemerintah sedang melakukan sosialisasi mulai, Jumat (17/4/2020) hingga, Senin (20/4/2020).

Lalu dilanjutkan uji coba, Selasa (21/4/2020) hingga, Kamis (23/4/2020).

Dalam praktik uji coba selama 3 hari, pelanggar PSBB tidak akan diberi sanksi.

Sanksi bakal dijatuhkan saat penerapannya selama 14 hari mulai, Jumat (17/4/2020) hingga, Kamis (7/4/2020).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya bakal memproses pidana warga bila melanggar aturan PSBB sesuai dengan isi Pasal 90-94 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Berikut salinan Pasal 90, 91, 92, 93, 94 dalam Bab XIII Ketentuan Pidana UU Karantina Kesehatan.

BAB XIII

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved