PSBB di Makassar
PSBB Makassar, Inilah 6 Titik Lokasi yang Akan Dijaga Ketat Aparat Kepolisian
Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19 atau Corona.
PSBB rencana akan mulai diberlakukan pada Jumat (24/4/2020) mendatang, tepatnya awal bulan Ramadan.
Untuk mengawasi berjalannya aturan tersebut, Pemerintah Kota Makassar akan menggandeng aparat kepolisian.
Petugas Kepolisian akan dikerahkan untuk menertibkan warga dan menjaga setiap pintu masuk wilayah Makassar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo untuk penerapan PSBB, pihaknya akan mendirikan enam pos perbatasan dan 15 pos pam wilayah kecamatan.
Berikut ini enam titik masuk Kota Makassar yang akan diperiksa ketat selama PSBB:
1. Perempatan Jalan Sultan Alauddin-Mallengkeri-Jalan Syech Yusuf Gowa (Perbatasan Makassar-Gowa).
2. Jembatan Barombong (Batas Kota Makassar-Gowa).
3. Jalan Aroepala Hertasning-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa).
4. Jalan Tamangapa Raya-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa).
5. Tamalanrea Raya-Poros Pamanjengan (Batas Kota Makassar-Maros).
6. Perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin (Batas Kota Makassar-Maros).
Adapun posko induk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar terletak di Jl Nikel Raya, Kota Makassar.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)