Ijazah Palsu
Karama, Anggota DPRD Enrekang Ditetapkan Tersangka Ijazah Palsu
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dijadikan tersangka penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kuasa Hukum Kasman Yusuf Gunco memperlihatkan bukti ijazah palsu seorang anggota DPRD Enrekang
Karama terpilih melalui Dapil II meliputi Kecamatan Anggeraja, Baraka, Malua, Buntu Batu dan Bungin.
Dia dilaporkan memakai ijazah palsu karena ijazah paket C yang digunakannya diduga tidak sesuai prosedur.
"Masa paket C nya lebih duluan terbit dari paket B, ini tidak benar," kata Yusuf Gunco sambil memperlihatkan fotocopy ijazah tersebut kepada wartawan, Minggu (18/08/2019) lalu.
Ijazah paket C setara SMA milik Karama yang digunakan mendaftar pada Pileg 2019 diterbitkan 13 Agustus 2007, sementara paket B setara SMP terbit 14 Juni 2014.
Yugo memastikan ijazah yang digunakan caleg ini pada saat pendaftaran di KPU palsu, karena tidak sesuai dengan prosedur penertiban ijazah.