Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ijazah Palsu

Karama, Anggota DPRD Enrekang Ditetapkan Tersangka Ijazah Palsu

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dijadikan tersangka penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kuasa Hukum Kasman Yusuf Gunco memperlihatkan bukti ijazah palsu seorang anggota DPRD Enrekang 

Karama terpilih melalui Dapil II meliputi Kecamatan Anggeraja, Baraka, Malua, Buntu Batu dan Bungin.

Dia dilaporkan memakai ijazah palsu karena ijazah paket C yang digunakannya diduga tidak sesuai prosedur.

"Masa paket C nya lebih duluan terbit dari paket B, ini tidak benar," kata Yusuf Gunco sambil memperlihatkan fotocopy ijazah tersebut kepada wartawan, Minggu (18/08/2019) lalu.

Ijazah paket C setara SMA milik Karama yang digunakan mendaftar pada Pileg 2019 diterbitkan 13 Agustus 2007, sementara paket B setara SMP terbit 14 Juni 2014.

Yugo memastikan ijazah yang digunakan caleg ini pada saat pendaftaran di KPU palsu, karena tidak sesuai dengan prosedur penertiban ijazah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved