Capres Pengganti Jokowi
Waspada Sebar Info Hoax Ada Begal di Tengah Wabah Corona, Sudah Banyak Penyebarnya Ditangkap Polisi
Waspada Sebar Info Hoax Ada Begal di Tengah Wabah Corona, Sudah Banyak Penyebarnya Ditangkap Polisi
"Seluruh tindakan memproduksi maupun meneruskan dan menyebarkan hoax melalui platform adalah tindakan melanggar hukum dan kami pastikan itu berpotensi untuk dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana, yang hukumannya bisa sampai 5 bahkan 6 tahun dan denda bisa mencapai Rp 1 miliar," katanya.
Johnny juga meminta kepada para pengelola platform digital untuk senantiasa bekerja sama memblokir konten-konten hoax, sehingga masyarakat tidak lagi terhasut oleh berita bohong yang beredar.
Tak hanya itu, Johnny meminta masyarakat senantiasa menggunakan kecerdasan ketika menggunakan smartphone.
"Kami berharap masyarakat menyadari saatnya kita untuk membatasi diri, dan gunakan smartphone kita dan secara khusus kecerdasan kita menggunakan seluruh fasilitas yang dimiliki yang disediakan bangsa ini," kata politisi Nasdem ini.
INFO LENGKAP BERITA HOAX DI LINK KOMINFO INI
Wabah Corona Masih Terjadi, Apa yang Dilakukan Menteri Jokowi, Prabowo Subianto? Ini Kerja Mulianya
Daftar Promo Paket Telkomsel, XL, Indosat, dan Axis Selama Wabah Covid-19, Tutorial Cara Aktivasi