Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

NET TV

Setelah Brownis Dipandu Ruben Ditegur KPI Giliran Tawa Tawa Santai NET TV, Dianggap Membahayakan

Giliran Tawa Tawa santai NET TV ditegur KPI. Sebelumnya Brownis dipandu Ruben Onsu juga pernah ditegur KPI.

Net TV
Logo NET TV 

Setelah Brownis Dipandu Ruben Ditegur KPI Giliran Tawa Tawa Santai NET TV, Dianggap Membahayakan

TRIBUN-TIMUR.COM,- Giliran Tawa Tawa santai NET TV ditegur KPI.

Sebelumnya Brownis dipandu Ruben Onsu juga pernah ditegur KPI.

Tawa Tawa Santai menayakan berbagai macam video menarik, kocak juga video viral yang sedang ramai di media sosial.

Acara tersebut ditayangkan setiap hari dan mengisi slot di jam 10 pagi juga malam hari pada 20.30 WIB setelah Ini Talk Show ditayangkan.

 

Video tersebut tayang pada Senin 30 Maret 2020.

Melalui postingan di Instagram dan wesbite resminya, KPI memberikan sanksi administrasi kepada pihak yang berkaitan.

Berikut penjelasan resminya yang dikutip TribunSolo.com dari kpi.go.id

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan adegan yang dinilai mengabaikan dan memberikan contoh yang dapat membahayakan keselamatan anak dalam program siaran “Tawa Tawa Santai” yang ditayangkan Net pada 30 Maret 2020 lalu.

Adegan berupa tampilan seorang anak laki-laki yang tubuhnya dililit dan memegang kepala ular. 

Atas bukti tayangan tersebut, rapat pleno KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk program siaran “Tawa Tawa Santai” di Net pada 14 April 2020. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan keputusan menjatuhkan sanksi teguran untuk program “Tawa Tawa Santai” Net telah bulat karena adegan tersebut sangat berbahaya meskipun dilakukan oleh anak yang sudah terlatih atau dilatih. 

 

“Kami tidak bisa mentolerir adanya adegan yang dapat membahayakan keselamatan anak dalam isi siaran."

"Apalagi acara “Tawa Tawa Santai” Net disiarkan pada jam anak sedang belajar di rumah karena pandemi covid-19,” tambahnya, Jumat (17/4/2020).

Mulyo menjelaskan, adegan tersebut telah mengabaikan dan melanggar ketentuan tentang perlindungan terhadap anak dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Selain itu, program siaran “Tawa Tawa Santai” Net diklasifikasikan R. Mestinya berisikan hal-hal yang mendidik, penuh pengetahuan, bernilai sosial, dan mengajarkan tentang budi pekerti.

“Kami memahami maksud acara ini untuk memberi hiburan kepada masyarakat. Tapi yang harus dilihat dan dipikirkan adalah soal dampaknya."

"Bagaimana jika adegan tersebut ditiru oleh anak-anak lain yang tidak memiliki keahlian atau teknik memadai bagaimana memperlakukan binatang seperti ular. Hal buruk akan bisa terjadi pada mereka,” terang Mulyo.

Dalam P3SPS KPI, program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi dalam program acara Net dan lembaga penyiaran lain."

"Apapun program acara yang akan kita sampaikan ke publik harus dipikirkan terlebih dahulu dampaknya terutama bagi anak dan remaja."

"Kita tidak ingin hal buruk terjadi pada anak-anak kita karena dampak negatif dari sebuah siaran,” tandas Mulyo. 

KPI Pusat Hentikan Acara Brownis

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya tetap memberiksan sanksi kepada program acara TV Bronis yang disiarkan Trans TV.

Meskipun Trans TV sempat mengajukan keberatan, namun program yang dipandu Ruben Onsu, Ivan Gunawan, Ayu Ting-ting, dan Wendy Cagur tersebut tetap dianggap bersalah.

Sanksi yang diberikan, yakni berupa penghentian sementara selama empat hari penayangan

Seperti dikutip Kompas.com dari situs resmi KPI Pusat, Jumat (3/4/2020), sanksi penghentian tayang sementara mulai berlaku pada tanggal 6 hingga 9 April 2020.

Surat keberatan Trans TV yang ditolak KPI Pusat adalah tertanggal 20 Maret 2020, di mana sehari sebelumnya KPI Pusat menjantuhkan sanksi tersebut.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan keputusan menolak surat keberatan Trans TV merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat.

“Beberapa hal yang memberatkan kami, program ini banyak mendapatkan aduan dari masyarakat," kata Mimah seperti dikutip Kompas.com dari situs resmi KPI Pusat, Jumat (3/4/2020).

"Hal yang paling banyak mereka keluhkan soal tayangan Brownis saat menghadirkan pasangan menikah dengan salah satunya masih berusia muda yang kemudian dieksploitasi dan jadi bahan candaan,” lanjut Mimah.

Kata Mimah, harusnya program TV mampu memberi edukasi yang mencerahkan masyarakat, bukan sebaliknya.

Salah satunya adalah edukasi soal risiko ketika memilih menikah muda.

Selain itu, kata Mimah, pihaknya juga mendapati beberapa adegan yang dianggap rawan untuk ditiru oleh anak-anak.

"Berupa adegan yang memainkan binatang yang membahayakan dan dikhawatirkan ditiru oleh anak. Ingat, program yang tayang pada jam anak harus ramah anak, jangan memberi contoh buruk yang dapat ditiru atau berbahaya bagi anak,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam surat sanksi KPI Pusat tertanggal 19 Maret 2020 tentang Penghentian Sementara Program Siaran Brownis, disampaikan pertimbangan putusan menghentikan Brownis selama empat hari penayangan.

Trans TV dinilai telah mengabaikan keputusan KPI Pusat tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran Brownis yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 16 dan 17 Maret 2020.

Dalam surat itu KPI Pusat tersebut juga dijelaskan, selama menjalankan sanksi tersebut, Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format acara sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.

Sudah Berkali-kali

Ini bukan kali pertama, Brownis mendapat sanksi dari KPI. Sanksi dari KPI Pusat tersebut sudah diberikan berkali-kali.

Ada beberapa episode Brownis yang melanggar aturan dari KPI.

Salah satu episode yang disoroti oleh KPI adalah tayangan Brownis pada tanggal 22 Agustus 2019 lalu.

Dalam tayangan itu, Brownis menampilkan Duo Serigala yang menari sambil menggoyangkan buah dadanya.

Surat keputusan dari KPI Pusat untuk menghentikan sementara program acara Brownis ini bernomor 451c/K/KPI/31.2/09/2019.

"Adapun tayangan “Brownis” yang melanggar ditemukan KPI Pusat pada tayangan tanggal 2 Juli 2019 karena membahas konflik antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari.

Kemudian pada tanggal 7 Agustus 2019, terdapat adegan seorang pria berkata, "..dia kalau nyanyi gigi depannya kering ngga?.." (yang ditujukan kepada seorang wanita), "..dia kalau off air nyanyi? Oh gue pikir lo grogotin kayu panggung.." (sambil menunjuk seorang wanita) dan "..ini cakep-cakep buta yaa.." (sambil menunjuk gambar seorang pria).

Lalu, KPI menemukan pelanggaran lain pada tayangan “Brownis” tanggal 13 Agustus 2019 berupa adegan seorang pria menoyor kepala temannya.

Pada “Brownis” tanggal 13 Agustus 2019, KPI menemukan tayangan yang membahas kehidupan pribadi (Dewi Sanca) yang hamil di luar nikah.

Pada tanggal 15 Agustus 2019 program tersebut menampilkan adegan seorang pria yang berkata, "..kakinya pendek sih jadi ngga nyampe-nyampe..".

Dan yang terakhir, pada tanggal 22 Agustus 2019, KPI mendapati “Brownis” menampilkan adegan dua orang wanita (Duo Serigala) yang menari dengan menggoyangkan bagian payudara."

Brownis Trans TV (instagram @brownis_ttv)

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan stasiun televisi dilarang untuk menampilkan adegan seksual yang mengeksploitasi bagian tubuh tertentu seperti paha, bokong, payudara, secara close up dan atau medium shot.

"Berdasarkan hal itu, kami menilai adegan dua orang wanita atau Duo Serigala yang menari dengan menggoyangkan bagian payudara sebagai bentuk pelanggaran,” tegas Mulyo seperti yang dikutip dari kpi.go.id.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Acara NET TV Tawa Tawa Santai Diberi Sanksi KPI Pusat karena Dianggap Bahayakan Keselamatan Anak

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved