Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSBB Makassar

Langgar PSBB Corona Bisa Berakhir Pidana, Makassar Zona Merah Tangani 821 Pasien, Ciri Baru Covid-19

Masih seputar pandemi Virus Corona atau Covid-19. Sulsel masuk zona merah dimana mencatat kasus positif terbanyak keempat di Indonesia dengan 332 kas

Editor: Rasni
Tribun Timur
Ilustrasi PSBB Makassar 18042020 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih seputar Pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Sulsel masuk 4 besar kasus positif terbanyak di Indonesia dengan 332 pasien Covid-19. Angka terbesar disumbang Makassar, 172 Pasien positif.

Makanya Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Makassar pada 24 April hingga 7 Mei 2020 mendatang. Bagi yang melanggar akan menerima sanksi pidana baik denda maupun penjara.

Tinggal tunggu Perwali yang akan terbit dalam waktu dekat.

Trending Google, Fakta-fakta Keiji Fujiwara Pengisi Suara Ayah Sinchan Meninggal Dunia, Profilnya

Begini Jadinya Ahok Suami Puput Nastiti Devi Lebih Tua dari Mertuanya, Panggilannya Bikin Salfok

Bandingkan Dapur Vintage Mulan Jameela Disebut Kumuh dan Milik Maia Estianty

Cek selengkapnya: 

PJ Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan sebelum menerapkan PSBB ini pihaknya akan melakukan sosialisasi dilanjutkan dengan uji coba.

Dari data yang dihimpun Tribun, tahap sosialisasi mulai 17 - sampai 20 April 2020, sementara, uji coba pada 21 sampai 23 April 2020.

"Ini kita awali dengan sosialisasi, dengan harapan dalam pelaksanaannya, kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB hanya karena persoalan tidak tahu atau tidak mengeri persoalan PSBB.

Nah setelah tahapan sosialisasi 4 hari tersebut kita masuki tahapan uji coba, sudah pelaksanaan tapi masih uji coba, dimana belum represif, artinya sifatnya masih pembinaan.

Setelah tahapan uji coba ini baru kita mulai dengan penegasan-penegasan. Untuk itu kami lakukan koordinasi bagaimana pengamanannya," ujar Iqbal, usai mengikuti rakor bersama Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah di Posko Gugus Tugas Covid-19 di Manunggal, Jl Sudirman, Makassar.

KABAR BURUK Pemerintah Blokir Jutaan Ponsel Black Market (BM) Mulai Hari Ini, Cek IMEI HP di Sini

Kerja Sama Grab, FTI UMI Bagikan 150 Paket Sembako Jelang Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19

Sempat Nol Kasus, China Kembali Catatkan Angka Kematian Tertinggi, Akibat Pencabutan Lockdown?

Menurut dia, masyarakat yang melakukan pelanggaran akan diberikan Sanski tegas, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Iqbal menyebutkan, PSBB ini diatur dalam Undang-undang, sehingga banyak aturan yang mengikatnya seperti undang-undang Karantina, Transportasi, tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia.

Mereka yang melanggar kata Iqbal Suhaeb, tentu akan mendapatkan sanksi yang masuk dalam kategori tindak pidana ringan.

Seiring pelaksanaan sosialisasi dan uji coba, pihaknya juga menyusun Perwali, sebagai acuan atau dasar hukum pelaksanaannya.

"Itu akan kita buat segera, dalam satu sampai dua hari ini sudah bisa selesai Perwalinya, dan ditindak lanjuti dengan keputusan wali kota," ujarnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved