Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ibadah Haji 2020

Ibadah Haji 2020 Terancam Akibat Covid-19, Kemenag Siapkan Skenario Pengembalian Uang Calon Jemaah

Pemerintah kata Nizar menyiapkan dua skema pengembalian dana pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Ibadah Haji 2020 terancam ditiadakan, pemerintah pun siap kembalikan uang jamaah 

TRIBUN-TIMUR.COM-Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 terancam batal akibat penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Bahkan, Arab Saudi masih memberlakukan lockdown di sejumlah wilayah, termasuk Mekkah dan Madinah yang menjadi pusat pelaksanaan Ibadah Haji 2020.

Kementerian Agama atau Kemenag pun tengah menyusun skenario pengembalian uang calon jamaah haji.

Menurut siaran pers Kementerian Agama yang diterima di Jakarta, Jumat (17/4/2020), pemerintah dan Komisi VIII DPR dalam rapat dengar pendapat pada Rabu (15/4/2020) sepakat bahwa setoran uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bisa dikembalikan kepada calon haji kalau penyelenggaraan ibadah haji dibatalkan.

Dalam hal ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan bahwa dana yang dikembalikan hanya dana pelunasan Bipih, bukan setoran awal ongkos haji.

Ia mengatakan, jika mereka menarik uang pelunasan maka jemaah haji tersebut masih berhak melunasinya tahun depan.

"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," ujar Nizar Ali.

Nizar melanjutkan, ketentuan tersebut berlaku bagi jemaah haji regular dan jemaah haji khusus.

"Untuk jemaah haji khusus juga bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar," ujar Nizar.

Pemerintah kata Nizar menyiapkan dua skema pengembalian dana pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler.

Skema pertama, calon haji bisa mengajukan pengembalian dana pelunasan Bipih ke Kantor Wilayah Kementerian Agama kabupaten/kota, yang selanjutnya akan memasukkan data pengajuan pembatalan ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) agar bisa diverifikasi dan mendapat persetujuan dari Kementerian Agama.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama selanjutnya akan menyampaikan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) daftar calon haji yang mengajukan pengembalian uang pelunasan Bipih dan selanjutnya BPKH akan mengirimkan dana tersebut ke rekening jemaah.

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," katanya.

Calon haji yang tidak menarik uang pelunasan Bipih, ia menjelaskan, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda.

Jika tahun depan nilai setoran pelunasan Bipih berbeda maka jemaah tinggal membayar selisihnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved