Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek IMEI HP Kamu di imei.kemenperin.go.id, Ini Cara Selamat dari Pemblokiran Walau Ponselmu BM

Cek IMEI HP kamu di imei.kemenperin.go.id, ini cara selamat dari pemblokiran walau HP BM di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Cek IMEI HP kamu di imei.kemenperin.go.id, ini cara selamat dari pemblokiran walau ponselmu ponsel Black Market ( BM ). 

Untuk mengetahui apakah IMEI sebuah ponsel terdaftar atau tidak, bisa dilakukan melalui situs resmi pemerintah berikut.

Caranya:

Akses laman imei.kemenperin.go.id

Masukkan nomor IMEI yang sudah disalin ke dalam kolom yang sudah disediakan.

Jika nomor IMEI tersebut terdaftar dalam database, maka akan muncul status "IMEI terdaftar di database Kemenperin".

Apabila IMEI belum terdaftar, maka akan muncul keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database.

Nomor IMEI ponsel yang tak terdaftar akan diblokir pemerintah melalui jalur ilegal dengan cara tak diizinkan terhubung ke jaringan seluler.

Namun, untuk ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum perturan berlaku tidak akan terblokir.

Tidak Berlaku untuk Laptop

Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana, mengatakan bahwa regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau Handphone, Tablet, dan Komputer Genggam.

Hadiyana mengatakan, istilah "komputer genggam" pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat POS (point of sale) genggam yang menggunakan SIM card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.

Direktur Jenderal SDPPI, Ismail pun mengonfirmasi hal senada.

Ia mengatakan bahwa regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui SIM card.

"Kalau laptop yang sekarang tidak pakai SIM card itu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya. IMEI itu kan melekatnya ke perangkat dengan radio frequency standar GSM," kata Ismail kepada KompasTekno pada akhir tahun 2019 lalu.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ' Mulai Besok, Ponsel BM Tidak Bisa Lagi Dipakai di Indonesia '

Penulis: Bill Clinten

Editor: Yudha Pratomo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved