Cek IMEI HP Kamu di imei.kemenperin.go.id, Ini Cara Selamat dari Pemblokiran Walau Ponselmu BM
Cek IMEI HP kamu di imei.kemenperin.go.id, ini cara selamat dari pemblokiran walau HP BM di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April 2020, tak akan merasakan perubahan apapun.
Kalau mau selamat dari pemblokiran walau ponsel Anda ponsel BM, gunakanlah ponsel yang sudah aktif jauh hari sebelum tanggal 18 April 2020.
Ponsel BM yang diblokir pemerintah hanya ponsel BM yang aktif mulai tanggal 18 April 2020.
Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.
Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal 2 perangkat setiap orangnya.
Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dolar AS (sekitar Rp 7 juta), akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.
Cara Cek IMEI
Berikut cara mengecek IMEI untuk ponsel Android dan iPhone, dikutip dari Digital Trends:
1. Android
Pada ponsel Android, cara mengetahui IMEI bisa dilakukan di menu setelan atau setting.
* Buka menu "Setting" atau "Setelan"
* Tekan menu "Tentang telepon"
* Tekan "Status"
Meski sama-sama melalui menu setting, sejumlah ponsel Android memiliki langkah berbeda untuk mengecek IMEI, seperti langkah berikut: