Pemblokiran Ponsel Black Market atau BM Mulai Besok, Cara Cek IMEI iPhone Android di Web Kemeneperin
Kabar buruk! pemblokiran ponsel black market BM iPhone dan Android akan dimulai pada Sabtu (18/4/2020) besok.
Masukkan nomor IMEI yang sudah disalin ke dalam kolom yang sudah disediakan.
Jika nomor IMEI tersebut terdaftar dalam database, maka akan muncul status "IMEI terdaftar di database Kemenperin".
Apabila IMEI belum terdaftar, maka akan muncul keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database.
Nomor IMEI ponsel yang tak terdaftar akan diblokir pemerintah melalui jalur ilegal dengan cara tak diizinkan terhubung ke jaringan seluler.
Namun, untuk ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum perturan berlaku tidak akan terblokir.
Tidak Berlaku untuk Laptop
Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana, mengatakan bahwa regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau Handphone, Tablet, dan Komputer Genggam.
Hadiyana mengatakan, istilah "komputer genggam" pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat POS (point of sale) genggam yang menggunakan SIM card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.
Direktur Jenderal SDPPI, Ismail pun mengonfirmasi hal senada.
Ia mengatakan bahwa regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui SIM card.
"Kalau laptop yang sekarang tidak pakai SIM card itu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya. IMEI itu kan melekatnya ke perangkat dengan radio frequency standar GSM," kata Ismail kepada KompasTekno pada akhir tahun 2019 lalu.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ' Mulai Besok, Ponsel BM Tidak Bisa Lagi Dipakai di Indonesia '
Penulis: Bill Clinten
Editor: Yudha Pratomo