Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSBB Makassar

Jangan Coba-coba Melanggar, PSBB di Makassar Mulai 24 April 2020: Kenali Gejala Virus Corona

Mereka yang melanggar kata Iqbal Suhaeb, tentu akan mendapatkan sanksi yang masuk dalam kategori tindak pidana ringan.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasrul
Tribun Timur
Jangan Coba-coba Melanggar, PSBB di Makassar Mulai 24 April 2020: Kenali Gejala Virus Corona 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Makassar pada 24 April hingga 7 Mei 2020 mendatang.

PJ Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan sebelum menerapkan PSBB ini pihaknya akan melakukan sosialisasi dilanjutkan dengan uji coba.

Dari data yang dihimpun Tribun, tahap sosialisasi mulai 17 - sampai 20 April 2020, sementara, uji coba pada 21 sampai 23 April 2020.

"Ini kita awali dengan sosiali, dengan harapan dalam pelaksanaannya, kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB hanya karena persoalan tidak tahu atau tidak mengeri persoalan PSBB.

Nah setelah tahapan sosialisasi 4 hari tersebut kita masuki tahapan uji coba, sudah pelaksanaan tapi masih uji coba, dimana belum represif, artinya sifatnya masih pembinaan.

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang I, Diumumkan Besok Sabtu 18 April 2020

Polrestabes Makassar Lakukan Sosialisasi Penerapan PSBB

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memantau fasilitas dapur lapangan yang disiapkan oleh Satuan Brimob Polda Sulsel di markasnya jalan KS Tubun Makassar, Jumat (17/4/2020).
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memantau fasilitas dapur lapangan yang disiapkan oleh Satuan Brimob Polda Sulsel di markasnya jalan KS Tubun Makassar, Jumat (17/4/2020). (Humas Pemprov Sulsel)

Setelah tahapan uji coba ini baru kita mulai dengan penegasan-penegasan. Untuk itu kami lakukan koordinasi bagaimana pengamanannya," ujar Iqbal, usai mengikuti rakor bersama Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah di Posko Gugus Tugas Covid-19 di Manunggal, Jl Sudirman, Makassar.

Menurut dia, masyarakat yang melakukan pelanggaran akan diberikan Sanski tegas, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Iqbal menyebutkan, PSBB ini diatur dalam Undang-undang, sehingga banyak aturan yang mengikatnya seperti undang-undang Karantina, Transportasi, tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia.

Mereka yang melanggar kata Iqbal Suhaeb, tentu akan mendapatkan sanksi yang masuk dalam kategori tindak pidana ringan.

Seiring pelaksanaan sosialisasi dan uji coba, pihaknya juga menyusun Perwali, sebagai acuan atau dasar hukum pelaksanaannya.

"Itu akan kita buat segera, dalam satu sampai dua hari ini sudah bisa selesai Perwalinya, dan ditindak lanjuti dengan keputusan wali kota," ujarnya.

Baginya, PSBB ini adalah hal yang baru untuk warga Makassar, olehnya itu berharap kerjasama masyarakat, serta seoptimal mungkin mengawal peraturan ini.

Adapun yang dikecualikan selama PSBB ini yakni yang menjual sembako, kebutuhan hidup sehari-hari, toko-toko yang mensuplai alat-alat medis dan kesehatan, termasuk juga kantor-kantor pelayanan pemerintahan langsung.

gejala Virus Corona atau Covid-19

Persatuan dokter spesialis kulit dan penyakit kelamin Perancis (SNDV) mengungkapkan fakta baru tentang gejala Corona.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved