INGAT Mulai Besok 18 April 2020 Ponsel Black Market Diblokir: Link Cara Cek IMEI iPhone Android
Kerugian itu berasal dari total penjualan ponsel BM (black market) yang mencapai Rp 10 juta unit per tahun.
Merza menambahkan, memang masih perlu evaluasi dalam penerapan pemblokiran IMEI dan juga masih perlu di bahas mengenai verifikasi ponsel ilegal untuk dicantumkan ke dalam IMEI.
"Memang masih ada perbedaan pendapat yang akan terjadi dan akan kita selesaikan dalam beberapa hari ini. Intinya, selama HP ini belum tercuri dan belum dilaporkan jadi masih bisa dilakukan pergantian SIM card. Jadi ini masih kita bahas," ujar Merza.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin mengatakan, apabila ponsel dengan IMEI yang tidak tercantum disarankan untuk tidak menggonta-ganti SIM Card karena bisa saja diproses dalam pemblokiran sistem.
"Untuk HP lama yang tidak mendapat layanan operator seluler harus terverifikasi dahulu ke dalam sistem, dan itu prosesnya masih belum bisa diupayakan. maka saran kami jangan menggonta-ganti SIM Card," kata Najamudin.
Sumber: https://industri.kontan.co.id/news/aturan-imei-ponsel-tetap-diberlakukan-mulai-18-april-2020?page=all
Pengguna telepon seluler bila kehilangan handphone bisa mengajukan blokir IMEI.
Aturan itu masuk dalam regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) atau ilegal mulai diberlakukan besok, Sabtu (18/4/2020).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tak hanya mengatur soal pemblokiran ponsel BM saja.
Peraturan Menteri Kominfo tersebut juga memungkinkan ponsel yang hilang atau dicuri, diblokir IMEI-nya oleh pemilik agar ponsel tersebut tidak disalahgunakan.
Menurut Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Nur Akbar Said, layanan semacam ini sudah jamak dilakukan negara-negara yang sudah menerapkan aturan blokir IMEI.
Dalam diskusi terkait persiapan aturan IMEI yang diadakan secara online pada Rabu (15/4/2020) lalu, Akbar mengatakan bahwa konsumen yang kehilangan ponselnya bisa mendatangi atau menghubungi customer service operator seluler yang digunakan pada ponsel yang hilang tersebut.
Pemilik pun diwajibkan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai syarat utama.
"Karena itu adalah syarat legalitas kehilangan," ungkap Akbar.
Ia melanjutkan, nantinya masing-masing operator seluler akan memiliki aturan sendiri untuk melakukan verifikasi laporan, apakah benar yang bersangkutan adalah pemilik ponsel atau bukan.
Jika benar, maka nomor IMEI yang melekat pada ponsel yang hilang akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) di mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
"IMEI-nya akan diblokir agar tidak bisa diaktifkan seluruh operator seluler yang ada di Indonesia," pungkas Akbar.
Sebagai informasi, mesin tersebut berisi database nomor IMEI ponsel yang beredar. Apabila nomor IMEI tersebut resmi dan terdaftar, maka mesin tersebut akan memasukkan IMEI ke dalam daftar putih (whitelist).
Mesin inilah yang menjadi rujukan para operator seluler untuk menentukan, apakah sebuah ponsel dengan nomor IMEI tertentu dapat terhubung ke jaringan seluler atau tidak.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Besok, Ponsel Hilang atau Dicuri Bisa Diblokir IMEI-nya
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Awas HP Black Market Batam, Begini Cara Cek IMEI Ponsel Baru agar Tidak Diblokir, .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ingat-mulai-besok-24-april-2020-ponsel-black-market-atau-bm-diblokir-cara-cek-imei-iphone-android.jpg)