Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

INGAT Mulai Besok 18 April 2020 Ponsel Black Market Diblokir: Link Cara Cek IMEI iPhone Android

Kerugian itu berasal dari total penjualan ponsel BM (black market) yang mencapai Rp 10 juta unit per tahun.

Editor: Hasrul
Tangkap layar imei.kemenperin.go.id
INGAT Mulai Besok 18 April 2020 Ponsel Black Market atau BM Diblokir: Cara Cek IMEI iPhone Android 

TRIBUN-TIMUR.COM - INGAT Mulai Besok 18 April 2020 Ponsel black market Diblokir: Link Cara Cek IMEI iPhone Android

Sebaiknya cek segera handphone yang Anda gunakan, apakah dari black market atau tidak.

Cara mengeceknya cukup mudah dengan melihat IMEI nya.

Jika IMEI tak terdaftar, maka handphone Anda tidak bisa digunakan alias tidak bisa mendapatkan jaringan seluler.

Cara Cek IMEI disajikan dalam berita ini.

Pemerintah akan menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) sesuai jadwal semula yakni pada Sabtu (18/4/2020), pukul 00.00 WIB.

Hal ini didukung dengan kesiapan alat maupun segi koordinasi dari lintas kementarian yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin menjelaskan, sistem whitelist yang nantinya diproses Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk menyediakan data ke CEIR (Central Equipment Identity Register) sudah bisa beroperasi pada 18 April 2020.

"Sistem kami sudah siap untuk mendukung dalam sistem whitelist dengan alat SIINas untuk mendukung CEIR," ujar Najamudin saat video conference, Rabu (15/4).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan Dan Harmonisasi Standar Perangkat Kominfo Nur Said Akbar mengatakan, operator seluler di Indonesia juga sudah dalam proses koneksi. Selain itu, proses instalasi CEIR di Cloud sudah siapkan, telkomsel juga sudah terintegrasi dan yang lainnya dalam proses koneksi.

"Kalau pemberlakuan blokir IMEI ini hanya berlaku bagi perangkat perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dan tidak berdampak bagi turis yang menggunakan layanan roaming," kata Said.

Penerapan blokir IMEI akan menggunakan skema whitelist, yaitu metode preventif guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.

Dengan mekanisme whitelist, konsumen yang membeli perangkat harus mengecek terlebih dahulu IMEI perangkat aktif atau tidak. Jika terbukti ilegal maka tidak akan mendapat jaringan dari operator sama sekali.

Ini bisa diketahui ketika saat memasukkan nomor operator ke perangkat, akan ada mesin pendeteksi yang memberi notifikasi status perangkat adalah ilegal. Dengan begitu, perangkat tidak bisa digunakan sejak pembelian.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan, white list system akan segera berlaku dan EIR di setiap operator seluler pun sudah dapat diaktifkan. Tak hanya itu, Johnny juga mengatakan Central EIR di Kementerian Perindustrian juga sudah dapat digunakan pada 18 April 2020 mendatang.

“Bagi IMEI black market yang selama ini sudah digunakan akan tetap dapat digunakan, namun yang baru tidak dapat digunakan dan secara otomatis pendaftarannya akan ditolak,” kata Johnny.

Keputusan ini disampaikan setelah adanya pembicaraan lintas kementerian. Pihak yang terlibat yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan operator seluler. Di saat yang sama penyebaran virus Corona kian masif.

Menurut Jonny, aturan ini diterapkan untuk melindungi industri handheld (perangkat telepon) di dalam negeri.

Menjaga penerimaan negara dan memberikan perlindungan pada konsumen dari bahaya handheld yang tidak memenuhi standar keamanan.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI Merza Fachys sebelumnya juga mengatakan saat ini negara menanggung kerugian Rp 2 hingga 3 triliun karena karena peredaran ponsel selundupan tersebut.

Kerugian itu berasal dari total penjualan ponsel BM (black market) yang mencapai Rp 10 juta unit per tahun.

Menurut Merza, kerugian triliunan rupiah ini semestinya masuk sebagai pendapatan pajak pemerintah. Adapun dari kisaran 10 juta unit ponsel gelap yang beredar, potensi pendapatan pajak yang hilang ialah pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan pajak penghasilan (PPh) 2,5%.

"Jika rata-rata tiap unit ponsel dijual seharga Rp 2,2 juta, jumlah pendapatan pajak yang hilang untuk 10 juta unit ponsel terhitung mencapai Rp 3 triliun," ujar Merza.

Cara Cek IMEI

IMEI merupakan kode unik yang terdiri dari 15 digit/angka yang dimiliki oleh tiap transceiver perangkat telepon seluler.

Perangkat ponsel yang memiliki dua kartu SIM dengan 2 transceiver memiliki dua nomor IMEI yang berbeda.

IMEI digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang mencoba tersambung dengan jaringan tersebut.

IMEI lantas didaftarkan ke Kemenperin saat ponsel hendak dijual di Indonesia dan dikumpulkan di database.

Nah, database inilah yang menjadi patokan apakan IMEI ponsel kita terdaftar atau tidak.

Berikut cara Cek IMEI di ponsel dan situs Kemenperin:

1. Cara Cek IMEI di ponsel

Cara mudah cek IMEI di ponsel, ketik *#06# pada ponsel.

Cara ini berlaku untuk semua jenis dan merek ponsel, termasuk iPhone, Vivo, Xiaomi, Samsung, Oppo, Nokia, dan lainnya.


Cara cek IMEI di ponsel
Cara cek IMEI di ponsel (Tangkap layar Xiaomi)

Bisa juga dengan masuk ke bagian setting (pengaturan).

IMEI biasanya tertera di bagian About Phone (Tentang Ponsel).

2. Akses ke situs imei.kemenperin.go.id

Kemenperin telah mempersiapkan situs untuk keperluan pengecekan status IMEI.

Anda bisa langsung masuk ke situs imei.kemenperin.go.id atau klik link di bawah ini.

LINK

3. Masukkan nomor IMEI ke dalam kolom yang telah tersedia, lalu klik tanda Search.

Kolom IMEI di database Kemenperin
Kolom IMEI di database Kemenperin (Tangkap layar imei.kemenperin.go.id)

Bila ponselmu asli, maka muncul tulisan IMEI terdaftar di database Kemenperin.

IMEI terdaftar di database Kemenperin
IMEI terdaftar di database Kemenperin (Tangkap layar imei.kemenperin.go.id)

Begitu juga sebaliknya.


IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin
IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin (Tangkap layar imei.kemenperin.go.id)

Nasib HP Black Market

Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa tidak ada perubahan yang berarti bagi pemilik ponsel apabila perangkatnya sudah tersambung jaringan operator seluler sebelum diberlakukannya penerapan blokir IMEI pada 18 April 2020.

"Ini artinya, bahwa ponsel yang IMEI-nya tidak tercantum pada website Kementerian Perindustrian alias ponsel black market (BM) masih bisa digunakan seperti biasanya dan akan tetap mendapat layanan penuh dari jaringan operator. Semua handphone yang terkoneksi sebelum tanggal 18 April masih berjalan dengan aktif," ujar Merza saat Video Conference, Rabu (15/4).

Merza menambahkan, memang masih perlu evaluasi dalam penerapan pemblokiran IMEI dan juga masih perlu di bahas mengenai verifikasi ponsel ilegal untuk dicantumkan ke dalam IMEI.

"Memang masih ada perbedaan pendapat yang akan terjadi dan akan kita selesaikan dalam beberapa hari ini. Intinya, selama HP ini belum tercuri dan belum dilaporkan jadi masih bisa dilakukan pergantian SIM card. Jadi ini masih kita bahas," ujar Merza.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin mengatakan, apabila ponsel dengan IMEI yang tidak tercantum disarankan untuk tidak menggonta-ganti SIM Card karena bisa saja diproses dalam pemblokiran sistem.

"Untuk HP lama yang tidak mendapat layanan operator seluler harus terverifikasi dahulu ke dalam sistem, dan itu prosesnya masih belum bisa diupayakan. maka saran kami jangan menggonta-ganti SIM Card," kata Najamudin.

Sumber: https://industri.kontan.co.id/news/aturan-imei-ponsel-tetap-diberlakukan-mulai-18-april-2020?page=all

Pengguna telepon seluler bila kehilangan handphone bisa mengajukan blokir IMEI. 

Aturan itu masuk dalam regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) atau ilegal mulai diberlakukan besok, Sabtu (18/4/2020).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tak hanya mengatur soal pemblokiran ponsel BM saja.

Peraturan Menteri Kominfo tersebut juga memungkinkan ponsel yang hilang atau dicuri, diblokir IMEI-nya oleh pemilik agar ponsel tersebut tidak disalahgunakan.

Menurut Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Nur Akbar Said, layanan semacam ini sudah jamak dilakukan negara-negara yang sudah menerapkan aturan blokir IMEI.

Dalam diskusi terkait persiapan aturan IMEI yang diadakan secara online pada Rabu (15/4/2020) lalu, Akbar mengatakan bahwa konsumen yang kehilangan ponselnya bisa mendatangi atau menghubungi customer service operator seluler yang digunakan pada ponsel yang hilang tersebut.

Pemilik pun diwajibkan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai syarat utama.

"Karena itu adalah syarat legalitas kehilangan," ungkap Akbar.

Ia melanjutkan, nantinya masing-masing operator seluler akan memiliki aturan sendiri untuk melakukan verifikasi laporan, apakah benar yang bersangkutan adalah pemilik ponsel atau bukan.

Jika benar, maka nomor IMEI yang melekat pada ponsel yang hilang akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) di mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

"IMEI-nya akan diblokir agar tidak bisa diaktifkan seluruh operator seluler yang ada di Indonesia," pungkas Akbar.

Sebagai informasi, mesin tersebut berisi database nomor IMEI ponsel yang beredar. Apabila nomor IMEI tersebut resmi dan terdaftar, maka mesin tersebut akan memasukkan IMEI ke dalam daftar putih (whitelist).

Mesin inilah yang menjadi rujukan para operator seluler untuk menentukan, apakah sebuah ponsel dengan nomor IMEI tertentu dapat terhubung ke jaringan seluler atau tidak.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Besok, Ponsel Hilang atau Dicuri Bisa Diblokir IMEI-nya

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Awas HP Black Market Batam, Begini Cara Cek IMEI Ponsel Baru agar Tidak Diblokir, .

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved