Tribun Luwu
Biadab, Kakek di Luwu Tega Cabuli Cucu Tirinya Berusia 9 Tahun
SP diamankan usai dilaporkan mencabuli cucu tirinya yang baru berusia sembilan tahun.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BUA - Personel Polsek Bua menangkap seorang kakek berinisial SP (53), kemarin.
SP diamankan usai dilaporkan mencabuli cucu tirinya yang baru berusia sembilan tahun.
Penangkapan dipimpin Kapolsek Bua Iptu Hasdin.
Hasdin menyebutkan, SP merupakan seorang petani di Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
"SP kita tahan dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Atas laporan keluarga korban," ujar Hasdin, Jumat (17/4/2020).
Dia menyebutkan, kejadian berawal saat pelaku dan korban sedang nonton televisi di ruang tamu.
SP lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan modus ingin mengobatinya.
"Di dalam kamar itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya," ucap Hasdin.
Saat pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli korban.
"Dia telah mengakui perbuatannya," katanya.
Kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Bua.
Pelaku terancam dijerat Undang-undang (UU) perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima dan maksimal 15 tahun penjara.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)