PSBB di Makassar
Menkes RI Sepakat PSBB di Makassar, Ini Kata Kapolda Sulsel
Pemerintah Makassar rencana akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah usulannya disejui Kementerian Kesehatan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mencegah penularan wabah covid 19 atau virus corona.
Pemerintah Makassar rencana akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah usulannya disejui Kementerian Kesehatan.
Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan, sudah sewajarnya untuk Makasar diberlakukan PSBB, karena semua syarat sudah terpenuhi.
"Intinya kami akan suport Pemkot Makasar," kata Irjen Pol Mas Guntur Laupe kepada tribun melalui via watshapnya.
Lulusan Akpol, tahun 1986 berharap pengertian semua pihak, dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada ketika PSBB tersebut mulai diterapkan.
Sekedar diketahui Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto telah menyetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Kamis (16/4/2020).
Persetujuan ini di dasari oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI bernomor HK.01.07/MENKES/257/2020 yang beredar.
Isi surat keputusan itu memutuskan menyetujui penerapan PSBB di Makassar.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)